Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino-Jambi Berlanjut

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

16 Jun 2025 18:57

Thumbnail Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino-Jambi Berlanjut
Sidang putusan sela kasus dugaan korupsi lahan Tol Betung–Jambi digelar di PN Tipikor Palembang. Hakim tolak eksepsi dua terdakwa dan lanjut ke tahap pembuktian. Senin 16 Juni 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, oleh terdakwa kasus pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino- Jambi, Yudi Herzandi selaku Asisten 1 non aktif Setda Kabupaten Muba dan Amin Mansyur selaku pensiunan Badan Pertanahan Muba ditolak majelis hakim, Senin.16 Juni 2025.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menilai jika keberatan terdakwa tersebut sudah masuk pokok perkara sebagaimana keberatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu, dan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Eksepsi terdakwa ditolak, dan sidang akan dilanjutkan sebagaimana melakukan pembuktian dakwaan jaksa terhadap terdakwa, Semua unsur telah dijabarkan secara cermat dan jelas sebagaimana ketentuan Pasal 143 KUHAP" jelas majelis hakim.

Seusai persidangan, Kasi Pidsus kejari Musi Banyuasin, Firmansyah menyebut, dengan putusan inim maka persidangan terhadap dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur, akan dilanjutkan pekan depan. 

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

"Sidang perkara akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi," jelasnya

Sebagai informasi, sebelumnya terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansyur melalui tim kuasa hukumnya menyatakan eksepsi terhadap dakwaan JPU, begitu juga JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memberikan tanggapan terhadap nota keberatan tersebut dalam sidang pekan lalu.

Kedua terdakwa ini didakwa bersama-sama dengan Haji Alim (berkas terpisah) yang saat ini masih dirampungkan berkasnya oleh penyidik, didakwa melakukan pemufakatan jahat dan pemalsuan dokumen dalam proses pengatan tanah proyek strategis nasional tersebut.

Dalam jawaban eksepsi sebelumnya, JPU juga menjelaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan delik formil, artinya tidak mensyaratkan adanya kerugian negara secara langsung, melainkan cukup terbukti perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Fokus dari pasal tersebut adalah pada perbuatan, bukan akibatnya. Jadi keberatan yang menyatakan tidak ada kerugian negara tidak relevan dengan dakwaan jaksa yang ajukan.

Menurut JPU Kejari Muba Dhea, perbuatan terdakwa telah menyebabkan terhambatnya proses pembangunan tol, sehingga patut dianggap sebagai tindak pidana korupsi bersama-sama. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat hukum dan menolak seluruh eksepsi terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya pada 3 Juni 2025, kuasa hukum Yudi Herzandi yang dipimpin oleh Nurmala didampingi Fitrisia Madinah dan Anita Dian Yustisia, membacakan eksepsi dan menyebut dakwaan jaksa "kabur", tidak jelas, serta tidak menguraikan secara lengkap un tindak pidana.

Nurmala menyatakan, sebagai Asisten I Pemkab Muba sekaligus anggota tim pengadaan tanah, kliennya justru bertugas memperlancar proses pengadaan lahan. la juga mengkritik dakwaan yang menurutnya mengutip pasal dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 secara sepotong-sepotong dan tidak menjelaskan secara utuh konteks peraturan tersebut.

"Dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena tidak menguraikan secara jelas unsur waktu, tempat, serta tindakan spesifik yang dilakukan oleh klien kami. Selain itu, tidak ada kerugian negara karena belum ada pembayaran ganti rugi atas lahan yang disengketakan," ujar Nurmala.

la juga menilai proses penyidikan terkesan terburu-buru, dimulai Februari 2025 dan dalam waktu singkat langsung menetapkan tersangka, tanpa pelibatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau audit administrasi yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu dalam penanganan proyek strategis nasional.

Dengan putusan sela ini, majelis hakim dijadwalkan akan menggelar kembali persidangan pada pekan depan dengan agenda tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi- saksi. (*)

Baca Sebelumnya

Resmi! Gerald Vanenburg Panggil 30 Pemain Timnas Indonesia U-23, Ini Daftarnya

Baca Selanjutnya

Polres Sumenep Peduli Kesehatan Driver Ojol! Layanan Kesehatan Gratis Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Tags:

Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang kota palembang #korupsi tol betung-jambi Jaksa penuntut umum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar