Eksepsi Ditolak, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hadapi Sidang Pokok Kasus Korupsi LRT Rp74 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

13 Nov 2025 19:31

Thumbnail Eksepsi Ditolak, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hadapi Sidang Pokok Kasus Korupsi LRT Rp74 Miliar
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, tampak mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang, dalam perkara dugaan korupsi proyek LRT Sumsel senilai Rp74 miliar. Kamis 13 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya hukum mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, untuk lolos dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan senilai Rp74,05 miliar, akhirnya kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Pitriadi, SH., MH., menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Tipikor Palembang, Kamis 13 November 2025, majelis hakim menegaskan bahwa dalil keberatan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Prasetyo Boeditjahjono,” tegas hakim Pitriadi.

Baca Juga:
Jatmiko Buka Suara soal OTT Bupati Tulungagung, Akui Sempat Diperiksa KPK

Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Prasetyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016 telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.

Prasetyo diduga berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, antara lain Ir. Tukijo, MM (Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015–2016), Ir. Ignatius Joko Herwanto, MM, Ir. Septiawan Andri Purwanto, serta Ir. Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).

Mereka disebut merekayasa proses penunjukan penyedia jasa dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Jaksa juga mengungkap adanya pengondisian proyek dan pembagian fee antara PT Perentjana Djaja dan PT Waskita Karya. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Kementerian Perhubungan dan perusahaan terkait untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut.(*)

Baca Sebelumnya

BP Batam Dukung Transformasi Logistik Indonesia Menuju Efisiensi dan Daya Saing Global

Baca Selanjutnya

BPS Pekalongan: Data Kemiskinan Kami Lebih Relevan untuk Masyarakat Dibanding Bank Dunia

Tags:

kota palembang Sidang Tipikor Kasus korupsi Dirjen Perkeretaapian korupsi LRT

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda