Eksepsi Diabaikan, Kuasa Hukum Alex Noerdin: Jaksa Tidak Menjawab Satu Poin pun

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

5 Des 2025 16:25

Thumbnail Eksepsi Diabaikan, Kuasa Hukum Alex Noerdin: Jaksa Tidak Menjawab Satu Poin pun
Titis Rahmawati SH MH, Ridho Junaidi SH MH, dan Bayu menyampaikan statemen nya usai persidangan, Jumat 5 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Jumat 5 Desember 2025. 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap eksepsi terdakwa.

Dalam repliknya, JPU yang diwakili Rizki dan Dimas menegaskan tetap pada dakwaan awal serta meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

“Kami tetap pada dakwaan dan memohon agar persidangan dilanjutkan ke pokok perkara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, dengan hakim anggota Id’il Amin dan Adrian Angga. 

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 8 Januari 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin Titis Rahmawati SH MH, Ridho Junaidi SH MH, dan Bayu menyampaikan kekecewaan terhadap replik JPU. Menurut mereka, Jaksa tidak membahas satu pun poin penting dalam eksepsi setebal 24 halaman yang telah mereka bacakan.

“Kami kecewa. Poin-poin eksepsi kami sama sekali tidak disinggung. Seolah-olah diabaikan,” tegas Titis.

Titis berharap majelis hakim menggunakan pertimbangan objektif berdasarkan hukum, hati nurani, serta rekam jejak kontribusi Alex selama memimpin Sumatera Selatan.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

“Kami berharap hakim tidak buta dan tuli. Klien kami punya jasa besar bagi Sumsel. Kami juga berharap Presiden mempertimbangkan kebijakan seperti amnesti atau abolisi,” ujarnya.

Sementara itu, Ridho menambahkan kondisi kesehatan Alex Noerdin saat ini masih lemah pasca operasi.

“Beliau seharusnya mendapat perawatan intensif. Namun karena taat hukum, beliau tetap hadir di persidangan,” jelasnya.

Dalam eksepsi sebelumnya, kuasa hukum menyebut dakwaan JPU mengandung dugaan pelanggaran Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP, termasuk uraian dakwaan dianggap tidak cermat terkait lokus, tempus, serta peran terdakwa.

Penggabungan dakwaan antara Alex Noerdin dan terdakwa lain dinilai keliru dan cacat formil.

Analisis mereka menyebut nilai kerugian negara sebesar Rp137 miliar tidak berasal dari uang negara, melainkan nilai bangunan Pasar Cinde yang telah roboh, sekitar Rp90 miliar.

“Dalam skema BGS ini tidak ada uang negara yang keluar. Jadi kerugian itu bukan kerugian negara,” tegas Ridho.

Pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) senilai Rp330 miliar oleh PT Magna Beatum dimulai 2018. Proyek terintegrasi LRT tersebut mangkrak sejak pandemi dan kini lokasi dipagari seng setinggi dua meter tanpa kejelasan.(*) 

Baca Sebelumnya

Warga Terisolir Mulai Lapar, Jamaluddin Idham Kirim 1,5 Ton Beras ke Aceh Tengah

Baca Selanjutnya

BI Kediri Optimis Sambut Pertumbuhan Perekonomian 2026, Sinergi Diperkuat Ekonomi Meningkat

Tags:

Revitalisasi pasar cinde Alex Noerdin Mantan Gubernur kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar