Eksekusi Lahan Hotel Barlian Sukarami Berlanjut, Papan Larangan Dipasang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

8 Apr 2026 12:50

Thumbnail Eksekusi Lahan Hotel Barlian Sukarami Berlanjut, Papan Larangan Dipasang
Papan larangan resmi dipasang di lokasi eksekusi lahan Jalan Vila Sukarami KM 9 Palembang, Rabu 8 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Proses eksekusi lahan yang diatasnya berdiri Bangunan Hotel Barlian di kawasan strategis Jalan Vila Sukarami Blok A2-A8 KM 9 terus bergulir dan memasuki tahap krusial. Pada Rabu 8 April 2026, sebuah papan peringatan berukuran besar dipasang di lokasi, menandai penegasan status hukum atas objek sengketa yang kini resmi berada dalam penguasaan pihak pemohon eksekusi.

Papan tersebut tak sekedar simbol memuat larangan memasuki area tanpa izin. Tertulis pula keterangan bahwa tanah dan bangunan seluas 838 meter persegi tersebut berada di bawah pengawasan Andre Macan & Partners Law Firm.

Lebih jauh, papan itu mengunci legitimasi proses eksekusi yang dilaksanakan tim dari Pengadilan negeri Palembang dengan mencantumkan dasar hukum yang jelas, yakni Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026, serta Berita Acara Eksekusi tertanggal 11 Februari 2026.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa objek sengketa telah sah dieksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus mempersempit ruang sengketa lanjutan di lapangan. 

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Di tengah sorotan warga sekitar, suasana lokasi terpantau kondusif. Aparat kepolisian berjaga ketat untuk mengantisipasi potensi gangguan, sementara tim dari Pengadilan Negeri Palembang bersama perwakilan pemohon terus mengawal jalannya proses.

Meski menarik perhatian masyarakat, eksekusi berlangsung relatif tertib tanpa insiden berarti. Hingga berita ini dimuat, tahapan pengosongan dan penataan lahan masih terus berjalan di bawah pengamanan aparat. (*) 

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata
Baca Sebelumnya

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah Tetap Akuntabel

Baca Selanjutnya

Keren! SMKN 4 Malang Sekolah Siswa Terbanyak Se-Malang Raya Diterima PTN Jalur SNBP 2026

Tags:

kota palembang eksekusi Pengadilan Negeri

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar