Eko Cs Didakwa Curi Kabel Induk Senilai Rp28 Juta di Jakabaring Sport City

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

26 Nov 2025 23:01

Thumbnail Eko Cs Didakwa Curi Kabel Induk Senilai Rp28 Juta di Jakabaring Sport City
Para terdakwa kasus pencurian kabel JSC mengikuti jalannya sidang perdana di PN Palembang, Kamis 26 November 2025.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana perkara pencurian kabel listrik di kawasan Jakabaring Sport City (JSC) dengan terdakwa Eko bin Samil, bersama dua rekannya Riki Ricardi dan Kaspari digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 26 November 2025.. 

Jaksa Penuntut Umum Terry yang menggantikan JPU Haryati membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Eduward.

Para terdakwa yang telah ditahan sejak 28 Juni 2025 ini didakwa melakukan pencurian kabel induk fasilitas penerangan serta instalasi air di venue panahan JSC.

Dalam dakwaan terungkap, aksi pencurian dilakukan tidak hanya sekali, tetapi tiga kali dalam rentang 25–27 Juli 2025, dengan modus memutus aliran listrik terlebih dahulu lalu memotong pipa besi berisi kabel.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Dalam persidangan, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Para saksi menyebut pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabel yang dicuri merupakan kabel induk bernilai sekitar Rp28 juta, berada dalam pipa besi yang tergantung di area jembatan venue panahan.

Untuk memuluskan aksi, para terdakwa mematikan gardu listrik dengan merusak gembok rumah listrik menggunakan linggis. Setelah aliran listrik padam, mereka memotong pipa dan menarik kabel menggunakan gergaji besi serta linggis.

Aksi para terdakwa terbongkar setelah seorang warga memantau gerak-gerik mencurigakan dan melaporkannya kepada pengurus JSC. Ketiganya akhirnya tertangkap tangan oleh petugas keamanan pada upaya ketiga mereka.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Dalam keterangannya, terdakwa Eko mengakui bahwa dirinya yang mengajak dua rekannya untuk mencuri kabel di kompleks olahraga tersebut.

Mereka sempat berhasil memotong dan mengambil sekitar 5 meter kabel pada aksi pertama, lalu menjualnya ke pengepul besi tua seharga Rp 2,3 juta. Uangnya dibagi bertiga, masing-masing mendapat Rp 730 ribu, sementara sisa Rp 10 ribu digunakan membeli gorengan.

Upaya lanjutan untuk mengambil kabel sepanjang 14 meter gagal karena dipergoki security JSC.

Akibat Perbuatan Terdakwa PT Jakabaring Sport City mengalami kerugian sekitar Rp28 juta akibat aksi pencurian tersebut. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama pada malam hari dan disertai perusakan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*) 

Baca Sebelumnya

Gelapkan 20 iPhone Senilai Rp303 Juta, Tutik Lestari Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Baca Selanjutnya

Dilan Pro: Mesin Baru UMKM Halmahera Selatan

Tags:

Aksi Kriminalitas pencurian kabel jakabaring sport city kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar