Edarkan 50 Butir Ekstasi, Wanita di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

1 Apr 2026 22:44

Thumbnail Edarkan 50 Butir Ekstasi, Wanita di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Lilis Indawati mendengarkan putusan hakim dalam sidang kasus narkotika jenis ekstasi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 1 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya transaksi narkotika jenis ekstasi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kawasan Gandus, Palembang, berujung vonis berat bagi terdakwa Lilis Indawati binti Ya’cub, Rabu, 1 April 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Budiman Sitorus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang putusan, setelah sebelumnya dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Wijayanto. 

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

"Mengadili Terdakwa Lilis Indawati binti Ya’cub menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara Selama 7 Tahun dengan denda 1 milyar apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari," tegas Majelis Hakim dalam persidangan. 

Putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan pada Minggu malam, 9 November 2025.

Saat itu, polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan 50 butir ekstasi kepada terdakwa.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Lilis kemudian menghubungi rekannya, Meli dan Nopi (keduanya masih buron), untuk menyediakan barang haram tersebut.

Setelah sempat terkendala komunikasi, transaksi akhirnya disepakati dengan harga Rp200 ribu per butir, atau total Rp10 juta.

Pertemuan dilakukan di Jalan PDAM, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, tepatnya di depan Perumahan Griya Anandra.

Sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa menyerahkan 50 butir ekstasi berlogo “LV” kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi yang sedang menyamar.

Saat itulah penangkapan langsung dilakukan.

Dari tangan terdakwa, diamankan barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi warna pink-hijau dengan berat netto 18,856 gram. 

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung MDMA dan termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa hanya berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu jika transaksi berhasil.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkotika di Palembang, khususnya yang melibatkan jaringan perantara yang kerap memanfaatkan sistem transaksi cepat dan berpindah lokasi.(*) 

Baca Sebelumnya

Pramuka UPI Sumenep Sabet Juara Poster dan Videografi di KPPGRI Jatim 2026

Baca Selanjutnya

Pasangan Suami Istri Nikah Siri Ditangkap Polisi Sampang, Ini Penyebabnya

Tags:

Narkotika Pengadilan Negeri Palembang Pidana Umum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend