Dua Tahun Buron, DPO Kasus Penganiayaan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel-Kejari Palembang

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: M. Rifat

26 Feb 2025 07:21

Thumbnail Dua Tahun Buron, DPO Kasus Penganiayaan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel-Kejari Palembang
Stevanus DPO kasus penganiyayaan usai dimankan oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama intelijen Kejari Palembang, Selasa (25/02/2024) (Foto: M Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kasus tindak pidana umum penganiayaan anak di bawah umur Stevanus Richard Kysi Pratama, Selasa (25/02/2025).

Terpidana diamankan tim gabungan Kejaksaan di rumah orang tuanya kawasan Suka Bangun Palembang. Ia diringkus saat beristirahat di kamar kerabatnya.

Diketahui, terpidana ini telah melarikan diri dan dinyatakan DPO sejak 2023 hingga akhirnya ditangkap di Palembang usai melarikan diri ke beberapa wilayah provinsi di Sumatera, yakni Jambi Pekanbaru hingga Aceh.

Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH, pihaknya melakukan eksekusi pada DPO tersebut berdasarkan putusan PN klas 1 A khusus Palembang pada 2023 silam yang memvonis terpidana dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan serta denda 50 juta rupiah atau subsidaer 3 bulan kurungan.

Baca Juga:
Kasus Proyek Fiktif Disperkimtan Palembang, Tersangka AR Kembalikan Uang Negara Rp250 Juta

"Kita lakukan eksekusi lantaran terpidana sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2023 lalu, sebelum kita terbitkan DPO terpidana ini sudah beberapa kali mangkir pada panggilan secara patut, bahkan di persidangan tidak pernah hadir, dan sidang digelar secara inabsensia atau tidak dihdiri oleh terdakwa," terang Hutamrin Singkat.

Foto Stevanus saat digiring kemobil tahanan mengenakan rompi khas tahanan kejaksaanStevanus saat digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi khas tahanan kejaksaan. (Foto: Mahendra/Ketik.co.id)

Untuk pasal yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Dwi SH MH, terpidana dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak.

Usai dieksekusi kejaksaan, selanjutnya terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas 1 A Pakjo guna menjalani masa tahanan yang telah incracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Bareskrim Ambil Alih Perburuan Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyuap Miliaran Rupiah ke Eks Kapolres Bima Kota

Hutmarin juga mengimbau kepada seluruh DPO yang masih ada di luar, segera menyerahkan diri.

"Karena tak ada tempat aman di sudut bumi ini untuk anda bersembunyi. Pasti dapat, pasti kami sikat," tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Membahas Realisasi DBH dan BKP Sumut, Bangar DPRD Provsu Kunker ke Kabupaten Asahan

Baca Selanjutnya

Duh! Tak Kapok Dipenjara, Pria di Pekalongan Kembali Diciduk Polisi Gara-Gara Bawa Sabu

Tags:

#timtabur Buronan #penganiyayaan Kejaksaan Negeri Palembang Kejati Sumsel

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

23 April 2025 18:45

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar