Dua Kurir Sabu 2 Kg Dituntut 15 Tahun, Jaringan Aceh-Palembang Terungkap di Persidangan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

9 Apr 2026 17:20

Thumbnail Dua Kurir Sabu 2 Kg Dituntut 15 Tahun, Jaringan Aceh-Palembang Terungkap di Persidangan
Dua terdakwa Abdullah dan Salahuddin saat menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, dituntut 15 tahun penjara atas kasus peredaran sabu seberat 2 kilogram, Kamis 9 April 2026. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Peredaran narkotika lintas provinsi kembali terkuak di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dua terdakwa, Abdullah dan Salahuddin, dituntut masing-masing 15 tahun penjara setelah diduga menjadi kurir sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang dikirim dari Aceh ke Palembang.

Dalam sidang yang digelar Kamis 9 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, SH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Samuar, SH, MH, menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Fakta persidangan mengungkap, kasus ini bermula dari ajakan seorang pria bernama Saipul (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada Abdullah. Ia diminta mengantarkan mobil dari Kota Langsa, Aceh, ke Palembang dengan imbalan Rp20 juta.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Tawaran itu kemudian diteruskan kepada Salahuddin. Tanpa banyak curiga, keduanya sepakat dan berangkat ke Aceh. Mereka mengambil mobil Toyota Rush yang telah disiapkan, lalu bergerak menuju Palembang dengan panduan peta digital. Namun perjalanan itu berakhir di tengah jalan.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menyergap keduanya di Jalan Raya Palembang-Jambi, wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus teh Cina bertuliskan “Guan Yin Wang” yang berisi sabu dengan berat bruto 2.070 gram. Barang haram tersebut disembunyikan rapi di dalam dinding mobil.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan kristal putih itu mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit ponsel serta kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar secara terorganisir.

Majelis hakim menilai keduanya tidak memiliki izin dalam kepemilikan maupun distribusi narkotika, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa, Arif Rahman.

Kasus ini sekaligus membuka indikasi kuat adanya jaringan peredaran sabu lintas daerah yang masih aktif, dengan modus pengiriman menggunakan kendaraan pribadi untuk mengelabui aparat.(*)

Baca Sebelumnya

Merasa Stuck di Usia 20-an? Ini Penjelasan tentang Quarter Life Crisis

Baca Selanjutnya

Indonesia Sumbang 2,4 Juta Kunjungan di Singapura, Nomor 2 Tertinggi

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kurir sabu kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar