Dua Kurir 14 Kg Sabu Divonis Mati Hakim PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

15 Okt 2025 19:01

Thumbnail Dua Kurir 14 Kg Sabu Divonis Mati Hakim PN Palembang
Suasana sidang pembacaan putusan tiga kurir sabu seberat 14 kilogram di PN Palembang. Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati, satu lainnya seumur hidup. Rabu 15 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga kurir narkoba yang terbukti mengedarkan sabu seberat 14,7 kilogram. Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya divonis penjara seumur hidup.

Ketiganya adalah Mistoni alias Toni Blerr, Sakiman, dan Zupiyadi. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Palembang, Rabu 15 Oktober 2025, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar, serta tim penasihat hukum para terdakwa, ketiganya mendengarkan vonis Via daring langsung dari rumah tahanan Pakjo Palembang. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mistoni dan Sakiman, serta pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Zupiyadi,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Tidak ada hal yang meringankan,” ucap hakim dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, JPU juga menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Ketiganya dianggap memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Kasus ini bermula pada 19 Januari 2025, saat Mistoni menerima telepon dari seseorang bernama Candra yang juga Terdakwa dalam berkas terpisah, memerintahkan menyiapkan anak buah untuk mengambil 15 kilogram sabu di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Keesokan harinya, Mistoni memerintahkan Zupiyadi berangkat ke lokasi dengan sepeda motor. Di sana, Zupiyadi bertemu seseorang yang menyerahkan tas ransel biru dongker dan kantong plastik hitam berisi 15 bungkus sabu.

Namun, aksi mereka terendus petugas BNNP Sumsel. Mistoni lebih dulu ditangkap, dan dari pengembangan kasus itu, polisi berhasil meringkus Sakiman dan Zupiyadi.

Kini, ketiganya resmi divonis berat atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar tersebut.

Usai mendengar putusan, baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Kukuhkan 1.058 Praja Pratama IPDN, Wamendagri: Jauhi Tindak Kekerasan

Baca Selanjutnya

Komplotan Pencuri Pickup Gasak Mobil Berisi Uang Puluhan Juta di Mojokerto

Tags:

vonis mati Sidang Narkotika kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar