Dituntut 7 Tahun Penjara, Nur Anisa Edarkan Sabu dari Rumahnya di Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

15 Okt 2025 18:19

Thumbnail Dituntut 7 Tahun Penjara, Nur Anisa Edarkan Sabu dari Rumahnya di Palembang
Terdakwa Nur Anisa menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 15 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Nur Anisa, wanita yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Gandus, Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Muhammad Ichsan Syahputra, melalui jaksa pengganti Muhammad Jauhari, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 15 Oktober 2025 di hadapan majelis hakim yang diketuai Parmatomi.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nur Anisa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Anisa dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa terdakwa ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Rabu, 2 Juli 2025, di rumahnya di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus sabu seberat 1,465 gram, 1 timbangan digital, 6 plastik klip kecil, 1 sekop sabu dari pipet plastik, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu.

Dari hasil penyidikan, sabu tersebut dibeli terdakwa seharga Rp1,1 juta dari seorang pria bernama Rendi (DPO) di kawasan Lorong Cek Latah, Gandus. Barang itu kemudian dipaketkan ulang oleh Nur Anisa untuk dijual kembali kepada pembeli lain.

Setelah ditangkap, terdakwa bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.(*) 

Baca Sebelumnya

Tiga Media Sabet Juara KBAM 2025 Zona Timur Surabaya, Ini Daftar Pemenangnya

Baca Selanjutnya

Aksi Tipu-Tipu Carles Pakai Jenglot dan Batu Merah Delima Berakhir di Bui

Tags:

Pengedar Sabu Narkotika kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar