Dituntut 2,5 Tahun, ASN Palembang Bantah Unsur Penipuan dalam Kasus Rp233 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

31 Mar 2026 19:09

Thumbnail Dituntut 2,5 Tahun, ASN Palembang Bantah Unsur Penipuan dalam Kasus Rp233 Juta
Terdakwa kasus dugaan proyek fiktif saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 31 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan proyek fiktif yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang memasuki tahap tuntutan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Agustina, menuntut terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 31 Maret 2026, yang dipimpin Majelis Hakim Pitriadi.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata JPU di hadapan persidangan.

JPU menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah serta mencederai kepercayaan masyarakat.

Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian korban.

Kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang disebut sebagai bagian dari program Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Terdakwa meyakinkan korban untuk menjadi investor dengan iming-iming keuntungan penuh.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta.

Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada.

Dari jumlah itu, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara sisa Rp103 juta belum dikembalikan.

Foto M. Sigit Muhaimin, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, memberikan pernyataan usai kliennya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa 31 Maret. (Foto: M Nanda/Ketik.com)M. Sigit Muhaimin, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, memberikan pernyataan usai kliennya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa 31 Maret. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, menilai tuntutan JPU mendekati maksimal dari ancaman pidana yang berlaku.

“Ancaman pidananya sebenarnya 4 tahun, namun klien kami dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini menjadi semangat bagi kami karena sejak awal kami meyakini unsur penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Pihaknya juga mengklaim telah menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2022 yang disebut menunjukkan proyek tersebut benar adanya.

“Untuk itu, kami optimistis majelis hakim dapat membebaskan klien kami dari segala tuntutan atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(*)

Baca Sebelumnya

Korupsi APAR Empat Lawang Senilai Rp2 Miliar, Bembi Divonis 1 Tahun 3 Bulan di PN Palembang

Baca Selanjutnya

ASN WFH Setiap Rabu! Sekretaris DPRD Jatim Pastikan Tak Ganggu Layanan Legislatif

Tags:

Kasus penipuan proyek fiktif Pengadilan Negeri Palembang ASN Palembang PN Palembang Novran Hansya Kurniawan Tri Agustina Hukum kriminal

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H