Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Diamankan

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Mustopa

23 Feb 2026 14:40

Thumbnail Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Diamankan
Lahan penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Junat 20 Februari 2026 (Foto : Humas Polda Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Operasi penertiban dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026 lalu. Dalam kegiatan tersebut, petugas langsung mengamankan para pekerja beserta alat berat yang beroperasi di lokasi.

Penindakan ini bermula dari penyelidikan intensif personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. 

Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Baca Juga:
Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Polisi juga mengamankan lima unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut. 

Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator alat berat dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, saat diwawancarai 21 Februari 2026.

Ia menambahkan, aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun, sementara satu titik lokasi baru berjalan sekitar satu bulan.

Baca Juga:
Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

“Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama. Ada lokasi yang baru beroperasi sekitar satu bulan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik lahan serta pihak yang bertanggung jawab secara korporasi,” tegasnya.

Selain itu, penyidik turut berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. 

Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektare.

Kabid Humas Polda Sumsel juga menegaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Seluruh dokumen perizinan akan kami telusuri, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana oleh pihak perusahaan,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, tujuh orang telah diamankan, terdiri dari lima operator alat berat dan dua pengemudi dump truck. Seluruh alat berat sebagai barang bukti dititipkan di Polsek Rambutan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Siapa pun yang terbukti melanggar akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas.

Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Baca Sebelumnya

Pangkas Dahan Mangga, Warga Punung Pacitan Tewas Tersengat Kabel PLN

Baca Selanjutnya

Pingsan Saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Tips Medis Mencegahnya

Tags:

Tambang Ilegal Galian c Desa Sako banyuasin Ditreskrimsus Polda Sumsel

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

7 April 2026 16:34

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar