Ditahan 3 Hari, Akhirnya Konglomerat Palembang Diizinkan Dibantarkan ke Rumah Sakit

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

13 Mar 2025 19:45

Thumbnail Ditahan 3 Hari, Akhirnya Konglomerat Palembang Diizinkan Dibantarkan ke Rumah Sakit
H Alim saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Muba, 10 maret 2025.(Foto: M Mahendra Putra/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Setelah hampir 3 hari lebih, akhirnya pengajuan pembantaran terhadap Haji.Alim konglomerat Palembang dikabulkan Kejaksaan Negeri Muba,l. Hal itu dinyatakan oleh kuasa hukum tersangka, Lisa Merida pada Kamis (13/03).

Dikatakan Lisa bahwa saat ini kliennya H.Alim telah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah, Palembang mulai Rabu malam.

"Alhamdulillah akhirnya permohonan pembantaran kami dikabulkan oleh pihak penyidik, karena setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pak Haji memang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rutan, dan saat ini klien kami telah menjalani perawatan medis di RS Fatimah," terangnya pada Ketik. 

Lisa menjelaskan, bahwa kondisi kliennya sebelumnya memang tidak memungkinkan untuk berada di Rutan, bahkan dalam sehari saja, setidaknya beliau membutuhkan sebanyak 26 tabung oksigen untuk tetap bisa bernafas. 

Baca Juga:
Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

"Kondisi ini lah yang tidak memungkinkan untuk pak Haji berada di Rutan Pakjo Palembang, karena pihak Rutan tidak sanggup menyediakan fasilitas kesehatan untuk perawatan terhadap pak Haji, karena dalam sehari saja beliau membutuhkan setidaknya 26 tabung oksigen," terangnya. 

Lisa juga mengatakan, kondisi H.Alim sebelum dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan, memang sedang menjalani perawatan. Karena kondisi H. Allim saat itu memang sedang sakit parah ditambah faktor usia. 

"Kita bisa sama sama melihat, kondisi pak Haji saat dibawah ke Kejati Sumsel, dengan mengunakan mobil Ambulance dan semua perlengkapan peralatan kesehatan seperti Tabung Oksigen, selang infus yang masih menempel, karena kondisi beliau memang dalam kondisi sakit, mungkin itu yang menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan dan Rutan mengabulkan permohonan Pembantaran Kami," terangnya. 

Selain faktor umur yang sudah Sepuh (Tua) 86 tahun, H.Alim memang di Diagnosa mempunyai riwayat penyakit, seperti penyakit radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, sesak nafas, asma, itu yang membuat beliau harus dilakukan perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit yang berstandart.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Sementara diketahui sebelumnya ada dua permohonan yang diajukan kuasa hukumnya pada kejaksaan Negeri Muba, yakni untuk pembantaran sakit dan untuk Alih Status penahanan menjadi tahanan kota, namun berdasarkan penelusuran Ketik, hanya bantaran saja yang sudah disetujui mengingat kondisi tersangka mengkawatirkan, sedangkan untuk permohonan Alih status penahanan belum diketahui serta disetujui dan masih di pelajari Tim penyidik Kejaksaan negeri Muba.

Sekedar mengingat, H Alim sendiri adalah tersangka dalam kasus Dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pembebasan lahan proyek Tol strategis Betung-Tempino Jambi, selain H Alim, kejaksaan negeri Muba pimpinan Roy Riadi SH MH juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Amin Mansyur purna BPN dan asisten 1 Setda Muba Yudi herzandi.(*)

Baca Sebelumnya

Tete Tu Sewali Majdzub; Jadzab dalam Samudera Tuhan

Baca Selanjutnya

88 Warga Pacitan Positif TBC dari Ribuan Terduga, Waspada Penularan!

Tags:

#Kasus korupsi Mafia Tanah Kejaksaan proyek nasional muba Konglomerat Palembang Mafia Tanah #H Alim Kejari Muba

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

23 April 2025 18:45

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar