Dipicu Dugaan Perselingkuhan dengan Sopir Pribadi, Mantan Istri Bos Travel Divonis Penjara Kasus KDRT

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

11 Sep 2025 19:53

Thumbnail Dipicu Dugaan Perselingkuhan dengan Sopir Pribadi, Mantan Istri Bos Travel Divonis Penjara Kasus KDRT
Suasana persidangan kasus KDRT dengan terdakwa Gusti, eks istri pemilik Holiday Angkasa Wisata, di PN Palembang. Kamis 11 September 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Gusti, mantan istri dari pemilik Holiday Angkasa Wisata Tour and Travel Palembang, akhirnya diputuskan pengadilan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 11 September 2025, majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa.

Hakim menyatakan, Gusti terbukti bersalah melakukan KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dengan perintah dilakukan penahanan,” tegas hakim di ruang sidang.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara. Pertimbangan keringanan dijatuhkan karena adanya perdamaian dengan korban, serta sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Kasus rumah tangga ini mencuat setelah korban, Dedi Suparman, mengaku curiga istrinya berselingkuh dengan sopir pribadi, Kia Fahluvi. Kecurigaan itu muncul dari percakapan ponsel yang dinilai bernada mesra.

Pertengkaran pun pecah hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Dedi mengalami luka memar di lengan, sesuai hasil visum yang diajukan di persidangan.

Meski demikian, saksi Kia membantah keras adanya hubungan khusus dengan Gusti. Bahkan, saat dicecar hakim terkait percakapan mesra, ia tetap berkilah tidak mengetahuinya.

Baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum. Apakah menerima putusan, atau menempuh upaya banding.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Palembang, bukan hanya karena menyangkut keluarga pemilik agen perjalanan besar, tetapi juga karena bumbu isu perselingkuhan dengan sopir pribadi yang membuatnya semakin heboh.(*)

Baca Sebelumnya

Polres Gresik Tindak Lima Truk Bandel, Langgar Jam Operasional di Jalur Padat

Baca Selanjutnya

Kapolda Sumsel Terima Penghargaan Kondusivitas Ketahanan Informasi dari Ketik.com

Tags:

Kasus KDRT viral kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar