Digerebek Tengah Malam, Pria di Muba Simpan Pistol dan 18 Amunisi Ilegal

4 Mei 2026 16:32 4 Mei 2026 16:32

Yola Dwi R., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Digerebek Tengah Malam, Pria di Muba Simpan Pistol dan 18 Amunisi Ilegal

Tampang pelaku dan barang bukti yang diamankan tim Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin 4 Mei 2026 (Foto : Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal. 

Seorang pria berinisial E (51) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka diketahui bernama Erhan, seorang wiraswasta.Ia diamankan saat berada di dalam kamar kontrakannya, di mana barang bukti senjata api ditemukan di atas meja di samping tempat tidur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kepemilikan senjata api ilegal.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” Ujarnya saat dikonfirmasi Senin 4 Mei 2026.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mendalami asal-usul senjata api tersebut

“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.

Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan.

“Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB, telah tertangkap tangan terlapor dalam perkara tanpa hak dan melawan hukum menguasai serta menyimpan senjata api tanpa izin,” tambahnya. 

Selain itu, barang bukti ditemukan di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

“Pada saat penangkapan, ditemukan satu pucuk senjata api beserta amunisi yang berada di atas meja sebelah tempat tidur di dalam kamar tersangka,” lanjutnya. 

Akibat kejadian tersebut tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 306.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara guna percepatan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak berwajib.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian sebelum dilakukan tindakan hukum,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Sumsel Subdit Iii Jatanras Ditreskrimum Musi Banyuasin Senpi Ilegal