Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

14 Apr 2026 20:33

Thumbnail Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar
Sidang pembacaan tuntutan perkara TPPU yang menjerat “crazy rich” asal OKI, H. Sutarnedi alias Haji Sutar, bersama dua terdakwa lainnya digelar di PN Palembang, Selasa 14 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa “crazy rich” asal OKI, H. Sutarnedi alias Haji Sutar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 14 April 2026.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erikson di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf A.

Ia dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan subsider 10 hari kurungan. Selain itu, barang bukti nomor 1 hingga 27 diminta untuk dirampas negara.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Tak hanya Sutarnedi, dua terdakwa lainnya, yakni Debyk alias Debyk bin Mardin dan Apri Maikel Jekson, juga dituntut hukuman serupa. 

Debyk dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan, serta barang bukti nomor 41 dirampas untuk negara.

Sementara Apri Maikel Jekson dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, dengan barang bukti nomor 1 hingga 70 dirampas untuk negara, serta barang bukti nomor 71 dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026. 

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini ditargetkan rampung dan diputus pada 27 April 2026 mendatang.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa Sutarnedi diduga telah melakukan praktik pencucian uang dari hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025. 

Aktivitas tersebut melibatkan sejumlah rekening bank, di antaranya Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel.

Kasus ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI pada 28 Juli 2025 di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. 

Dari hasil penelusuran transaksi, ditemukan ratusan aliran dana dengan nilai fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

Salah satu rekening milik Sutarnedi di Bank BCA tercatat menerima aliran dana lebih dari Rp80 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi, mulai dari transfer, RTGS, ATM, hingga mobile banking. 

Dana tersebut kemudian dialirkan kembali ke jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah guna menyamarkan asal-usul uang.

Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan sejumlah aset yang telah disita, di antaranya tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, hingga uang tunai di rekening bank.

Kasus ini sempat Viral di media sosial karena melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar serta dugaan keterlibatan jaringan narkotika yang terorganisir, dengan modus pencucian uang yang dilakukan secara sistematis selama bertahun-tahun.(*)

Baca Sebelumnya

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

Baca Selanjutnya

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Tindak Pidana Pencucian Uang crazy rich OKI tulung selapan Viral

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar