BSI Terseret Gugatan PMH Yayasan Bina Darma, Fakta Baru Terungkap di Sidang PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

18 Des 2025 18:26

Thumbnail BSI Terseret Gugatan PMH Yayasan Bina Darma, Fakta Baru Terungkap di Sidang PN Palembang
Sidang gugatan PMH Yayasan Bina Darma Palembang kembali digelar di PN Palembang, Kamis 18 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Bina Darma Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 18 Desember 2025.

Sidang kali ini mengungkap fakta baru yang cukup menyita perhatian, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) tercantum sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Ahdha, SH, MH itu mengagendakan pemeriksaan alat bukti surat dari pihak penggugat. Persidangan dihadiri para tergugat dan turut tergugat, termasuk perwakilan kuasa hukum BSI.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat Donald Mamusung, SH, MH menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada majelis hakim sebagai alat bukti tertulis.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Usai sidang, kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, Budi Santoso, SH, MH, didampingi Donald Mamusung, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan sekitar 36 item bukti surat.

“Setiap item memiliki rincian atau breakdown. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 hingga 150 dokumen,” ungkap Budi kepada wartawan.

Ia menegaskan, seluruh alat bukti tersebut berkaitan langsung dengan kepemilikan objek sengketa A dalam perkara perdata Nomor 168.

“Bukti yang kami ajukan meliputi Akta Jual Beli (AJB), SAHM, bukti pembelian, serta dokumen pendukung lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa penggugat adalah pemilik sah objek sengketa,” tegasnya.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, SH, MH, MSi, menyatakan masih menunggu proses pembuktian dari pihak penggugat sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan mencermati terlebih dahulu seluruh alat bukti yang diajukan penggugat. Setelah itu, barulah pihak tergugat akan menyiapkan dan mengajukan alat bukti sendiri,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, kuasa hukum Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku turut tergugat yang hadir dalam persidangan memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

“Kami tidak bisa memberikan komentar. Kehadiran kami hanya sebatas penunjukan,” ucap salah satu kuasa hukum BSI usai sidang.

Perkara ini pun terus bergulir dan diperkirakan akan semakin menghangat seiring masuknya tahapan pembuktian lanjutan dari masing-masing pihak. (*)

Baca Sebelumnya

Bakal Jadi Tujuan Utama Libur Nataru, Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan Wisatawan Saat Berlibur di Kota Batu

Baca Selanjutnya

Nilai Sempurna, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Terbaik II

Tags:

Sidang Gugatan yayasan Bina darma kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend