Berkas Perkara OTT Dinas PUPR OKU Dilimpahkan, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

28 Jul 2025 15:27

Thumbnail Berkas Perkara OTT Dinas PUPR OKU Dilimpahkan, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator
Kuasa Hukum Salah satu tersangka, Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU,Jauhari SH MH, menegaskan akan mengajukan surat Justice Collaborator (JC) di Pengadilan negeri Palembang. Senin 28 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Berkas perkara empat tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (0TT) terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang hari ini.

Salah satu tersangka, Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU, melalui kuasa hukumnya, Jauhari SH MH, menegaskan akan mengajukan surat Justice Collaborator (JC).

Empat berkas yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI hari ini antara lain milik Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), serta tiga anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III ), M Fahrudin (Ketua Komisi lII), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II).

"Alhamdulillah sebagai kuasa hukum Umi Hartati, berkas klien kami sudah dilimpahkan, dan status penahanannya pindah ke Lapas perempuan, yang mana sebelumnya klien kami ditahan di Rutan KPK," jelas Jauhari saat ditemui di PN Palembang, Senin 28 Juli 2025.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Jauhari berharap nomor perkara dapat segera terbit sehingga proses persidangan bisa cepat dimulai dan kasus ini menjadi terang benderang. la juga menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya tidak ada masalah dan kini tinggal menunggu tahapan persidangan.

"Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri, dan pada 11 Juli kemarin sudah P21," terangnya, merujuk pada Pasal 52 ayat (1) UU KPK.

Mengenai peran Umi Hartati dalam kasus dugaan korupsi dana suap proyek Pokir (Pokok Pikiran) DPRD OKU ini, Jauhari menegaskan pihaknya selalu terbuka dan tidak menghalang-halangi penyidikan.

"Justru kita apa adanya yang diterangkan di BAP. Juga di persidangan nanti, dan kami akan mengajukan surat Justice Collaborator (JC) pada penyidikan kemarin, tapi putusan ada di pimpinan KPK. Mudah-mudahan nanti kami akan mengajukan JC ke majelis hakim," tutur Jauhari.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

la menambahkan, melalui pengajuan JC, pihaknya akan menerangkan semua fakta tanpa berbelit-belit, bekerja sama secara terbuka, dengan harapan kliennya dapat menerima hukuman seringan-ringannya.

Dalam perkara ini, KPK RI berhasil mengamankan enam orang tersangka. Dua di antaranya, yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, tinggal menunggu proses tuntutan dari Jaksa Penuntut KPK RI.(*) 

Baca Sebelumnya

KH M Zuhri Zaini: Sifat Pelit Lebih Berat dari Kikir, Umat Islam Harus Suka Berbagi

Baca Selanjutnya

Daftar Pemenang Lomba Upacara Scout Ceremony Competition 2025 Kwarcab Surabaya

Tags:

Justice collaborator Pengadilan Negeri Palembang Pencari keadilan kasus Pikir DPRD OKU

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar