Berkas Perkara Lengkap, Kejati Sumsel Limpahkan Mantan Gubernur Bengkulu dan 4 Tersangka Korupsi Lahan Sawit ke JPU

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

16 Mei 2025 21:21

Thumbnail Berkas Perkara Lengkap, Kejati Sumsel Limpahkan Mantan Gubernur Bengkulu dan 4 Tersangka Korupsi Lahan Sawit ke JPU
Kelima tersangka, termasuk mantan Gubernur Bengkulu dan eks pejabat Musi Rawas, dalam pengawalan petugas kejaksaan, Jum'at 16 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, memasuki babak baru. Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari Jumat, 16 Mei 2025 melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Lima tersangka yang dilimpahkan meliputi tokoh penting dan mantan pejabat daerah, yaitu Ridwan Mukti, yang pernah menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 dan juga mantan Gubernur Bengkulu. Selain itu, turut diserahkan Efendi Suryono (Direktur PT Djuanda Abadi Mandiri tahun 2010), Saiful lbna (mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dar Penanaman Modal (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013), Amrullah (mantan Sekretaris BPMPTP periode 2008-2011), serta Bahtiyar (mantan Kepala Desa Mulio Harjo periode 2010-2016).

Usai proses pelimpahan tahap dua, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I A khusus Pakjo Palembang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vani Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

"Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap I) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," ujarnya.

Modus operandi dalam kasus ini, menurut Umaryadi adalah penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk menguasai sekitar 5.974,90 hektare lahan. Ironisnya, sebagian besar lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak dapat dialihfungsikan.

"Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," tegas Umaryadi.

Kejati Sumsel saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi ini. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain seiring dengan pengembangan penyidikan.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dengan ditolaknya upaya praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Bahtiyar, proses hukum kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah ini akan segera bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang.(*) 

Baca Sebelumnya

Baru 2 Hari Dibuka, Tiket Timnas Indonesia vs China Ludes Terjual

Baca Selanjutnya

Dinas Pariwisata ‎Kota Batu Promosi Wisata hingga Negeri China

Tags:

Mega Korupsi Kejaksaan kota palembang Musirawas sumsel mantangubernurbengkulu Tipikor

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar