Berkas Perkara Eks Wawali Kota Palembang dan Suaminya Dinyatakan Lengkap oleh Kejari

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

6 Agt 2025 18:01

Thumbnail Berkas Perkara Eks Wawali Kota Palembang dan Suaminya Dinyatakan Lengkap oleh Kejari
Kepala kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidana Khusus Arjansyah serta Kasi Intelijen Hardiansyah dalam konfrensi pers di Kejaksaan Negeri Palembang. Rabu 06 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang resmi menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, Fitri Agustinda atau yang akrab disapa Finda, dan suaminya, Dedi Siprianti, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang, telah lengkap atau P21.

Keduanya terseret dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, dan kini telah resmi dilimpahkan ke tahap dua oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, dalam keterangan pers pada Rabu 6 Agustus 2025, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Arjansyah dan Kepala Seksi Intelijen Hardiansyah.

Dalam penyampaiannya, Hutamrin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 4,29 miliar lebih.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan masing-masing untuk menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari ke depan,” jelas Hutamrin.

Fitri Agustinda kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara suaminya, Dedi Siprianti, ditahan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo)

Kejari Palembang juga tengah menyusun berkas surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Proses sidang dijadwalkan akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Terkait modus operandi dalam kasus ini, Kajari belum membeberkan secara detail kepada publik, dengan alasan materi perkara akan disampaikan secara terbuka saat pembacaan dakwaan di muka persidangan.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

"Secara garis besar, ada dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan, namun malah dipakai untuk hal lain yang tidak semestinya. Detailnya akan kita ikuti bersama dalam proses persidangan nanti,” ujar Hutamrin.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang selama periode tahun 2020 hingga 2023.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional dan pelayanan donor darah, diduga telah disalahgunakan, dan kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam proses tersebut.(*) 

Baca Sebelumnya

Jatim Darurat Sampah! Fraksi PDIP Sebut Pemprov Belum Serius Atasi Masalah

Baca Selanjutnya

PKDI Kabupaten Blitar Bantah Dukung Sound Horeg, Tegaskan Patuh pada Kebijakan Bupati

Tags:

palembang korupsi PMI Kejaksaan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar