Bebas Pasal Primaer, Dua Pejabat BRI di Sumsel Diganjar 5 dan 4 Tahun Bui

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

12 Des 2024 16:50

Thumbnail Bebas Pasal Primaer, Dua Pejabat BRI di Sumsel Diganjar 5 dan 4 Tahun Bui
Dua terdakwa kasus korupsi Bank BRI Usman dan Panji saat menjalani Vonis di PN klas 1 A khusus Tipikor. (Foto: Mahendra Putra/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020, Ahmad Usman, SE. selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan Panji Satriaji selaku mantri pada Bank Plat Merah divonis bebas dari pasal Primear oleh majelis hakim PN klas 1 A khusus tipikor Palembang pada Kamis (12/12/24)

Sependapat dengan Jaksa penuntut umum, Keduanya dinyatakan ketua Majelis hakim Masrianti SH MH tidak terbukti bersalah melanggar pasal priemer yakni dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Namun keduanya dibuktikan terbukti pasal subsider oleh majelis hakim dinyatakan melanggar pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keduanya divonis berbeda, untuk Usman, hakim yang diketuai Misrianti SH menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda 100 juta atau 2 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 30 juta atau disita harta bendanya, sedangkan untuk Panji Satriaji dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda 100 juta atau 6 bulan penjara.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Putusan terdakwa Usman lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU sedangkan Panji lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir sementara Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri paling menyatakan menerima sebelum akhirnya sidang ditutup dan dinyatakan perkara selesai. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Usman, Advokad Dedi Irwansyah SH MH dari firma hukum irwan Korea law n Patner menyatakan sangat keberatan atas putusan majelis hakim, menurut Dedi putusan tersebut tidak memenuhi unsur keadilan mengingat berdasarkan bukti persidangan kliennya sama sekali tidak terbukti menikmati uang korupsi tersebut, jika memang dianggap lalai hukuman tersebut terlalu tinggi mengingat yang dikenakan pasalnya adalah pasal 3." Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu, apakah akan banding atau tidak, " Tegasnya. 

 

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Diketahui, sebelumnya keduanya didakwa melakukan atau turut serta melakukan, bersama-sama pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp.42 juta untuk setiap nasabah sebanyak 52 Nasabah. 

Yaitu diri terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sehingga berjumlah Rp. 2.184.000.000,00, sehingga yang selanjutnya digunakan untuk keperluan Terdakwa diantaranya adalah untuk membayarkan premi Asuransi Davestera 52 nasabah masing-masing sebesar Rp.10 juta berjumlah Rp 520 juta kepada BRILife yang menguntungkan Terdakwa karena mendapatkan hadiah paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan uang sebesar Rp 30 juta dari BRILife.

Akibat perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.895.331.289,00, berdasarkan hasil perhitungan Audit Internal BRI yang tertuang dalam Rincian Temuan Audit Spesial Audit BRI Unit Betung KC Prabumulih tanggal 20 November Tahun 2023.(**) 

 

Baca Sebelumnya

TOP! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan sebagai CEO of The Year Kali Ketiga Beruntun

Baca Selanjutnya

Wakil Bupati Asahan Ikuti Pembukaan Rakornas Perencanaan Pembangunan Daerah 2024

Tags:

BRI Korupsi Tipikor PN Palembang palembang

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H