Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Pria Asal Banyuasin Dituntut 15 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

13 Nov 2025 17:33

Thumbnail Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Pria Asal Banyuasin Dituntut 15 Tahun Penjara
Melalui sambungan video conference dari Rutan Kelas I Palembang Pakjo, terdakwa Saman bin Sudirman mendengarkan pembacaan tuntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. Kamis 13 November 2025 (Foto: Screenshot Zoom)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa Saman bin Sudirman (Alm) dengan pidana 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 981,37 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Sigit Subiantoro SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dipimpin oleh Hakim Ketua Kristanto,SH MH.pada Kamis 13 Nover 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Sigit Subiantoro dalam persidangan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam dakwaan disebutkan, pada Senin, 4 Agustus 2025, terdakwa menerima perintah dari seseorang bernama Sandra (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Badrun Mamak No. 08, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Terdakwa kemudian menjemput paket tersebut dan menyimpannya dalam tas warna coklat merek Hyena, sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Sandra. Namun, saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah sempat berusaha melarikan diri dan membuang tas berisi sabu tersebut.

Barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 981,37 gram turut diamankan petugas sebagai alat bukti.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Kristanto, SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.(*) 

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Baca Sebelumnya

Ingin Bertamasya ala Raja Majapahit? Ini Dua Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi di Malang Raya

Baca Selanjutnya

Jejak Digital Upacara Sumpah Pemuda 2025 Pemkab Sleman Nihil, Kontras dengan Tahun Lalu

Tags:

Indonesia darurat Narkotika Peredaran Narkotika kurir sabu Jaksa penuntut umum kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar