Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan, Kejari Banyuasin Lenyapkan Sabu hingga Rokok Ilegal

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

5 Mar 2026 16:54

Thumbnail Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan, Kejari Banyuasin Lenyapkan Sabu hingga Rokok Ilegal
Kajari Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H. didampingi jajaran dan perwakilan instansi terkait memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, di halaman Kantor Kejari Banyuasin, Kamis 5 Maret 2026. (Foto: Kejari Banyuasin)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi yang merupakan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Banyuasin di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis 5 Maret 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Lapas Kelas II Banyuasin, Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Banyuasin, Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin, serta jajaran Kepala Seksi, jaksa fungsional, pegawai hingga PPNPN Kejari Banyuasin.

Baca Juga:
31 Karangan Bunga Banjiri Kejari Banyuasin, Guru Dukung Tindak Tegas Penanganan Oknum LSM

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Banyuasin memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dari 52 perkara dengan total berat mencapai 604,60 gram. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.989 butir.

Tak hanya perkara narkotika, Kejari Banyuasin juga memusnahkan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana Oharda (Orang dan Harta Benda). Dalam kegiatan tersebut juga turut dimusnahkan rokok ilegal yang sebelumnya disita dalam proses penegakan hukum.

Kajari Banyuasin Erni Yusnita menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:
Tak Ada Kompromi, Kajari Banyuasin Erni Yusnita Pimpin Penahanan Direktur Kasus Pajak Rp2,6 Miliar

Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk memastikan barang bukti yang telah inkrah tidak disalahgunakan serta menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Banyuasin berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(*)

Baca Sebelumnya

Iran–AS Memanas, Akademisi UB Pertanyakan Konsistensi Politik Bebas-Aktif Indonesia Usai Masuk BoP

Baca Selanjutnya

Masjid Cheng Hoo Salurkan Zakat, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Minta Disalurkan Tepat Sasaran

Tags:

kejaksaan negeri Banyuasin Pemusnahan Barang Bukti hasil tindak perkara

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar