ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

13 Apr 2026 20:23

Thumbnail ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata
Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi membacakan putusan terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan dalam sidang perkara penipuan proyek rumah limas di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara penipuan proyek rumah limas dengan terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, memasuki babak akhir.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 April 2026, majelis hakim yang diketuai Pitriadi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan tersebut dibacakan di hadapan terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari yang digantikan oleh JPU M. Ichsan. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Novran dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Pitriadi di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia mengaku cukup terkejut dengan putusan majelis hakim, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Kami masih pikir-pikir. Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Klien kami tetap pada pendiriannya bahwa perkara ini adalah ranah perdata,” ujar Sigit.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Sigit juga menyoroti fakta persidangan yang menyebut adanya pihak lain berinisial “F” yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh.

“Ada inisial F yang muncul dalam fakta persidangan. Ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum agar perkara ini terang benderang,” tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim sebagai bagian dari program Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Terdakwa meyakinkan korban untuk menanamkan dana sebagai investor dengan iming-iming keuntungan penuh.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada. Dari total dana tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara sisa Rp103 juta belum dikembalikan.

Kasus ini pun berpotensi berkembang, menyusul adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang terungkap di persidangan.(*) 

Baca Sebelumnya

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

Baca Selanjutnya

Tinjau Perbaikan Jalan Rangkasbitung–Gajrug, Bupati Lebak Minta Warga Ikut Kawal Pembangunan

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Tindak pidana umum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar