3 Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Dituntut 3 hingga 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

17 Jul 2025 20:33

Thumbnail 3 Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Dituntut 3 hingga 4 Tahun Penjara
Terdakwa Harobin, Yuherman, dan Usman Goni jalani sidang tuntutan kasus korupsi aset YBS di Pengadilan Tipikor Palembang. Kamis 15 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis 17 Juli 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan tuntutan pidana terhadap tiga orang terdakwa yang terlibat secara bersama-sama dalam perkara ini.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Yuherman, mantan Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Usman Goni alias Abdul Karim yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam proses penjualan tanah tersebut.

Tanah yang menjadi objek perkara ini adalah sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di kawasan strategis, tepatnya di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Aset tersebut diketahui merupakan milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS), yang keberadaannya seharusnya dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa melalui prosedur yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan subsider.

JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset-aset yayasan sosial yang ada di daerah.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim, kami menuntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi.

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar dalam waktu dekat, dan akan menjadi momen penting bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan mereka secara resmi di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aset milik yayasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan.

Proses hukum yang tengah berlangsung ini diharapkan mampu memberi kejelasan serta keadilan, tidak hanya bagi pihak yayasan, tetapi juga masyarakat luas yang menaruh perhatian terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.(*)

Baca Sebelumnya

Datang ke Kediri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Puji Fasilitas Sekolah Rakyat

Baca Selanjutnya

Indahnya Lukisan Bunga Mawar Nita Erlina, Karyanya Tembus Texas AS

Tags:

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kasus korupsi penjualan aset

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H