20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Mustopa

16 Apr 2026 15:40

Thumbnail 20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal
Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggerebek praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis 16 April 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial AH, D, MR, dan MW yang berperan sebagai pengoplos minuman keras beralkohol.

Dari lokasi, petugas menyita total 20.088 botol minuman keras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp620.040.000.

Baca Juga:
Beri Tumpangan Gratis, Perampok yang Sekap Guru SD di Palembang Akhirnya Dibekuk Polisi

Hasil penggeledahan juga mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa.

Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press serta perangkat cetak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

"Kami berhasil mengungkap praktik produksi miras oplosan dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin. Dari lokasi, kami mengamankan tiga pelaku beserta puluhan ribu botol miras yang siap edar," ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring pada Kamis 16 April 2026.

Baca Juga:
Oknum Terkait Isu "OTT Palsu" Minta Maaf, Korban Terima Secara Kekeluargaan

Foto Barang bukti yang diamankan saat menggerebek praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan  di Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis 16 April 2026. (Foto : Yola/Ketik.Com)Barang bukti yang diamankan saat menggerebek praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis 16 April 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

"Modus para pelaku adalah mengoplos minuman beralkohol dengan bahan-bahan yang tidak layak konsumsi, kemudian dikemas seolah-olah merupakan produk asli untuk mengelabui masyarakat," jelasnya.

"Peredaran miras oplosan ini sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar kesehatan dan dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas para pelaku," tegasnya.

"Saat ini para tersangka sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tambahnya.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Baca Sebelumnya

Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu

Baca Selanjutnya

DLH Surabaya Tegaskan TPS Hanya untuk Sampah Rumah Tangga

Tags:

#PoldaSumsel #MirasOplosan #MansionHouseVodka #MansionHouseWhisky #DitreskrimsulPoldaSumsel banyuasin #InfoBanyuasin #BeritaBanyuasin

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

16 April 2026 15:40

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

14 April 2026 17:18

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H