2 Terduga Pembawa Benur Ilegal Rp 2,2 M Tak Diadili, Ini Alasan KKP

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

30 Okt 2024 17:32

Thumbnail 2 Terduga Pembawa Benur Ilegal Rp 2,2 M Tak Diadili, Ini Alasan KKP
Ilustrasi: bibit benur atau bibit lobster mutiara. (Istimewa)

KETIK, PALEMBANG – Proses penanganan perkara dua pria yang diamankan terduga kurir penyelundup benih bening lobster atau Benur senilai Rp 2,2 miliar pada September 2024 silam dipastikan tidak naik proses persidangan dan peradilan. 

Itu terungkap usai tim Ketik.co melakukan penelusuran data di beberapa instansi terkait yang menangani perkara penyelundupan ini. 

Berdasarkan penelusuran di lapangan, didapati fakta bahwa proses hukum tidak dilakukan ke tahap penyidikan. Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Palembang -Kementerian Kelautan dan Perikanan- Hafid Alfajri beberapa waktu lalu. 

Menurut Hafid, benar telah dilakukan serah terima barang bukti dan terduga pelaku penyelundupan BBL hasil tangkapan tim Bea Cukai ke Pengawas Perikanan PSDKP. 

Baca Juga:
Upaya Penyelamatan Pesawat KKP Fokus di Perbukitan Maros, Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir

"Namun untuk prosesnya tidak sampai ke tahap penyidikan, tindakan awal yang kami lakukan adalah penyelamatan sumberdaya BBL yang masih dalam kondisi hidup agar tetap lestari, yaitu berupa melakukan tindakan penanganan barang hasil pengawasan berupa pelespas liaran BBL," terang Hafid. 

Sedangkan untuk 2 orang terduga pelakunya lanjut Hafid, setelah dilakukan permintaan keterangan dari personil Bea dan Cukai selaku penangkap dan pemilik kendaraan travel, tidak diketemukan fakta yang menyatakan kedua terduga mengetahui/memiliki bahwa muatan yang mereka angkut adalah BBL. Mereka mengiranya adalah rokok.

"Dari informasi terduga dan pemilik travel, muatan yang mereka angkut adalah milik pemesan (penyewa) travel yang sampai saat ini belum diketemukan dengan informasi muatan adalah rokok. Setelah dilakukan permintaan keterangan dari terduga dan penangkap, terduga sampai dengan dilakukan pemeriksaan isi muatan tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa adalah BBL. Berkenaan hal tersebut, pengawas perikanan merasa belum terpenuhinya unsur untuk dapat dinaikkan ke tahap penyidikan," Tegasnya. 

Sampai saat ini pengawas perikanan -setelah adanya perkara ini- masih melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran BBL ilegal. Sehingga modus operandi para pelaku pendistribusiaan BBL ilegal dapat terbongkar dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Situbondo Siap Jadi Kampung Budidaya Lobster, Ini Penjelasan Menteri KKP

"Penanganan suatu perkara di bidang kelautan dan perikanan tidak semua perkara berujung pada proses pengadilan karena dalam penanganan suatu perkara ada yang dilakukan sampai tindakan pengawasan, pengenaan sanksi adminstratif, dan proses penyidikan. Berkenaan dengan perkara ini, berdasarkan hasil gelar perkara, diputuskan untuk dilakukan tindakan pengenaan Sanksi Administratif dan terkait barang bukti utama berupa BBL dilakukan pelepasliaran," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, melalui Humas Bea cukai Palembang, Andika membenarkan jika pihaknya sudah menyerahkan pelaku dan barang bukti berupa 27 kotak styrofoam yang dibalut plastik hitam dan dilakban yang berisi 148.091 ekor BBL jenis pasir dan mutiara.

Adapun tim gabungan yang mengamankan dua pria berinisial AW (29) dan U (43) yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang.

Keduanya ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang, Rabu (18/9/2024) pagi. 

Dalam kasus ini, AW berperan sebagai sopir sementara U sebagai penumpang.

Pelaksana Harian Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, M Lukman mengatakan penangkapan bermula saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal ke wilayah Sumsel.

Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dibuat dan dilakukan izin, izin dan dilakukan pemeriksaan, katanya.

Selanjutnya, tim berhasil menghentikan mobil ELF B 7382 UDA yang dikendarai secara tak terduga pelaku AW dan U. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 27 kota styrofoam di bungkus plastik hitam yang berisi benih lobster tersebut.

Didapati 27 kotak styrofoam yang dibalut plastik hitam dan dilakban yang berisi 148.091 ekor BBL jenis pasir dan mutiara bernilai kurang lebih Rp 22,2 miliar. Dari pengakuan keduanya, mereka diberi tahu bahwa itu adalah rokok bukan benih lobster. 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sopir tersebut, kata Lukman, keduanya tidak bisa menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait lainnya terkait pengangkutan benih lobster tersebut.

Selanjutnya 2 orang beserta barang bukti dan kendaraan kemudian diamankan ke KPPBC TMP B Palembang guna pemeriksaan mendalam, kata dia.

Dari hasil interogasi keduanya, mereka disuruh membawa barang bukti tersebut ke perbatasan Provinsi Riau yang dibawa dari Provinsi Lampung dan tidak mengetahui bahwa yang diangkut tersebut adalah benih lobster.

Rencananya, benih lobster tersebut akan dipasarkan ke luar negeri melalui pelabuhan tertentu yang tidak mencurigakan.

Baca Sebelumnya

Cekcok Masalah Warisan, Adik di Malang Bakar Kakak Kandungnya hingga Tewas

Baca Selanjutnya

590 Pendonor Darah Sukarela Peroleh Penghargaan dari Pj Gubernur Jatim

Tags:

Benur ilegal PSDKP KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Bea dan cukai Lobster

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H