Pj Gubernur Sumsel Sahkan Kenaikan UMSP 2025, Tuai Penolakan Dewan Pengupahan

Jurnalis: Mita Rosnita
Editor: Aziz Mahrizal

11 Des 2024 21:19

Thumbnail Pj Gubernur Sumsel Sahkan Kenaikan UMSP 2025, Tuai Penolakan Dewan Pengupahan
Ilustrasi upah minimum. (Foto: freepik.com)

KETIK, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, kenaikan UMP telah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

 "Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," katanya di Golden Sriwijaya Building, Rabu 11 Desember 2024. 

Pj Gubernur Sumsel meminta agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian secara bertahap.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

"Masih ada waktu satu tahun untuk menyesuaikan dan memastikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan," tambahnya. 

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumsel sekaligus mendukung stabilitas perekonomian daerah.

"Pemerintah juga tetap mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Sumsel dapat mempertimbangkan kondisi industri masing-masing dalam menerapkan kebijakan upah tersebut, " kata dia. 

Foto Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi usai mengumumkan besaran UMP, Rabu (11/12/2024)/Mita RosnitaPenjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi usai mengumumkan besaran UMP, Rabu (11/12/2024)/Mita Rosnita

Baca Juga:
Kejati Sumsel Pastikan Laporan Dugaan di Pagar Alam Tak Terbukti

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel mengalami kenaikan, diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin dengan nilai Rp 3.733.424. 

"Kenaikan UMSP itu lebih tinggi dibandingkan UMP sekitar 8 persen," kata dia.

Sementara, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menolak keputusan UMSP Sumsel 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel. Dia menyebut ada sembilan sektor yang telah disepakati bersama Dewan Pengupahan, namun hanya tiga sektor yang disahkan. Pihaknya mempertanyakan alasan Pj Gubernur Sumsel hanya menetapkan tiga sektor tersebut.

"Tadi disebutkan kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana. Jadi keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan yang diputuskan Dewan Pengupahan," katanya.

Dalam pembahasan, Dewan Pengupahan merekomendasikan UMSP 2025 kepada Gubernur Sumsel yakni:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733

Baca Sebelumnya

Tingkatkan Kualitas SDM Pendidikan Melalui Pendidikan Sehat, Ini Upaya Dilakukan FSS

Baca Selanjutnya

Pemdes Karanggayam Sukses Bangun Talud dan Perlebar Jalan Aspal dengan Dana Desa 2024

Tags:

UMP Sumsel elen setiadi upah minimum provinsi sumsel Sumatera Selatan upah minimum sektoral upah minimum Dewan Pengupahan

Berita lainnya oleh Mita Rosnita

Buntut Penolakan Pasien BPJS, DPRD Ogan Ilir Panggil Direktur RSUD

4 Januari 2025 19:05

Buntut Penolakan Pasien BPJS, DPRD Ogan Ilir Panggil Direktur RSUD

OJK: 2 Juta Warga Sumsel Terdaftar Pinjaman Online, Didominasi Judol dan Investasi Ilegal

4 Januari 2025 14:36

OJK: 2 Juta Warga Sumsel Terdaftar Pinjaman Online, Didominasi Judol dan Investasi Ilegal

Cerita Pilu Honorer di Palembang Geruduk Kantor DPRD, Kerja Belasan Tahun Malah Tak Lulus Seleksi

3 Januari 2025 17:33

Cerita Pilu Honorer di Palembang Geruduk Kantor DPRD, Kerja Belasan Tahun Malah Tak Lulus Seleksi

Jembatan Gantung Sungai Malus di Lubuklinggau Putus, Puluhan Wisatawan Terluka

1 Januari 2025 19:36

Jembatan Gantung Sungai Malus di Lubuklinggau Putus, Puluhan Wisatawan Terluka

Sah! Pemkab Muara Enim Resmi Tetapkan UMK 2025, Naik 6,5 Persen

28 Desember 2024 17:30

Sah! Pemkab Muara Enim Resmi Tetapkan UMK 2025, Naik 6,5 Persen

Wabah PMK Jadi Ancaman Ternak di Sumsel Saat Musim Hujan, Dokter Hewan Ini Ingatkan Cara Perawatan yang Tepat

28 Desember 2024 16:01

Wabah PMK Jadi Ancaman Ternak di Sumsel Saat Musim Hujan, Dokter Hewan Ini Ingatkan Cara Perawatan yang Tepat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H