UMP Nonaktifkan Sementara Dosen FH, Rektor Tegaskan Tunggu Putusan Hukum Tetap

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

14 Jan 2026 23:19

Thumbnail UMP Nonaktifkan Sementara Dosen FH, Rektor Tegaskan Tunggu Putusan Hukum Tetap
UMP nonaktifkan sementara dosen FH berinisial HM demi menjaga kondusivitas akademik sambil menunggu proses hukum. Rabu 14 Januari 2026 (Foto: Universitas Muhammadiyah Palembang)

KETIK, PALEMBANG – Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) resmi menonaktifkan sementara seorang dosen Fakultas Hukum berinisial HM, menyusul mencuatnya laporan dugaan pelecehan seksual yang kini telah bergulir di ranah hukum. Langkah ini ditegaskan sebagai kebijakan administratif, bukan bentuk penetapan kesalahan.

Rektor UMP, Prof. Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., menegaskan bahwa kampus memilih bersikap hati-hati demi menjaga integritas institusi dan kondusivitas akademik, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perkara ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Sikap universitas jelas: kami menunggu proses hukum sampai tuntas. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, sanksi tegas akan kami berikan,” ujar Abid Djazuli saat dikonfirmasi, Selasa 13 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, keputusan penonaktifan sementara HM diambil setelah rektorat menerima laporan awal dari Tim Investigasi Fakultas Hukum UMP. Berdasarkan laporan tersebut, HM dibebastugaskan dari seluruh aktivitas akademik, termasuk kegiatan mengajar dan bimbingan mahasiswa.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Laporan yang kami terima masih berupa ringkasan hasil investigasi internal. Namun demi menjaga suasana akademik tetap kondusif, yang bersangkutan kami nonaktifkan sementara,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi FH UMP, Dr. Suharyono, SH, MH, menyampaikan bahwa tim telah menuntaskan seluruh rangkaian tugas investigasi internal dengan memeriksa pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi, sekaligus menelaah berbagai bukti pendukung.

“Kami sudah mengumpulkan keterangan seluruh pihak terkait dan mendokumentasikan bukti-bukti. Hasilnya tidak dapat kami sampaikan ke media, namun telah kami laporkan secara resmi kepada pimpinan fakultas dan diteruskan ke rektorat,” tegas Suharyono.

Ia menambahkan, laporan investigasi tersebut telah dipaparkan dalam rapat pimpinan fakultas yang diperluas pada awal pekan ini. Dengan disampaikannya laporan tersebut, tugas Tim Investigasi dinyatakan selesai.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

“Keputusan lanjutan sepenuhnya berada di tangan pimpinan universitas. Tugas kami hanya memastikan peristiwa ini terang secara internal,” tandasnya.

Kebijakan UMP ini dinilai sebagai langkah tegas namun proporsional, sekaligus menjadi perhatian masyarakat terkait komitmen perguruan tinggi dalam menangani dugaan pelanggaran etik dan hukum di lingkungan akademik.(*) 

Baca Sebelumnya

Gandeng PT Pos, Pelita Air Gratiskan Pengiriman Kargo Bantuan ke Sumatra

Baca Selanjutnya

Kuasa Hukum Dosen UMP Angkat Bicara: Nonaktif Bukan Vonis, Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga

Tags:

Kasus Viral pelecehan Masiswi UMP kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H