Tak Serius Cegah Karhutla, Menteri LH Ancam Sanksi bagi Pemegang Konsesi di Sumsel

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

24 Mei 2025 20:15

Thumbnail Tak Serius Cegah Karhutla, Menteri LH Ancam Sanksi bagi Pemegang Konsesi di Sumsel
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofig dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Usai gelar rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Lahan di Sumsel, Sabtu 24 Mei 2025. (Foto: Dok/kominfo)

KETIK, PALEMBANG – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang konsesi lahan di Sumatera Selatan yang tidak menunjukkan kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Ancaman ini disampaikan Hanif saat Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Lahan di Sumsel, Sabtu, 24 Mei 2025. la menekankan, evaluasi menyeluruh dilakukan bupati dan gubernur terkait kesiapan penanganan karhutla. 

Perusahaan diwajibkan segera melaporkan kesiapan mereka. Mulai dari sumber daya manusia, perlengkapan, hingga pendanaan, kepada pemerintah daerah dalam dua pekan ke depan.

"Saya minta gubernur memberikan sanksi administrasi atau paksaan pemerintah sesuai UU 32/2009 kepada pemegang konsesi yang tidak menyiapkan regu pemadaman, peralatan dan pendanaan untuk penanganan karhutla," tegas Hanif.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Surat edaran terkait pelaporan kesiapsiagaan telah dikirimkan kepada seluruh perusahaan pemegang konsesi, termasuk di Sumsel. Setelah laporan disampaikan, perusahaan diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan perbaikan yang diperlukan.

Jika membandel, sanksi pidana berupa 1 tahun penjara menanti. "Jangan sampai negara dirugikan karena kelalaian para pemegang izin. Kita juga tidak boleh berandai-andai hujan akan turun," ungkapnya.

Hanif menyoroti fakta bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua dalam kontribusi kabut asap global, sebagian besar disebabkan oleh karhutla, yang berdampak pada emisi gas rumah kaca dan kredibilitas negara dalam komitmen penurunan emisi. 

Dengan 25% dari 20 juta hektare area konsesi di Sumbagsel merupakan perkebunan sawit, artinya ada penanggung jawab yang jelas. Hanif juga meninta pengusaha sawit untuk membina kelompok masyarakat peduli api dan memastikan tidak ada akses ke wilayah konsesi tanpa pengawasan.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Pastikan Laporan Dugaan di Pagar Alam Tak Terbukti

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengklaim bahwa luasan karhutla cenderung menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.

"Dari sebelumnya dipaksa dengan aturan dan penegakan hukum, kini masyarakat sudah mulai sadar akan bahaya karhutla," ujarnya.

Deru juga mendorong perusahaan sawit yang belum tergabung dalam organisasi untuk segera bergabung guna memudahkan koordinasi pencegahan karhutla.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPK), Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam komitmen mencegah karhutla.

GAPKI sendiri telah menyebarkan surat edaran kewaspadaan, pedoman teknis pencegahan, dan rutin meningkatkan kapasitas masyarakat melalui sosialisasi.

GAPKI juga menyoroti pentingnya pemenuhan sumber air di lokasi rawan kebakaran dan telah melatih 13 angkatan anggotanya dalam penanganan karhutla.

"Kejadian karhutla ini masih terjadi meski kita telah melakukan berbagai upaya pencegahan," kata Susanto.(*) 

Baca Sebelumnya

267 Peserta Ikuti KMD di Al-Amien Prenduan, Ketua Kwarcab: Lahirkan Pembina Pramuka Berkualitas

Baca Selanjutnya

Muskelsus Koperasi Merah Putih Kota Malang Dipastikan Segera Tuntas

Tags:

Pemprov Sumsel Kementerian Lingkungan Hidup Karhutla Sumatera Selatan Menteri LH Menteri Lingkungan Hidup

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda