Skandal Tol Betung-Jambi! Saksi Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek, Apa Saja?

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fiqih Arfani

1 Jul 2025 23:48

Thumbnail Skandal Tol Betung-Jambi! Saksi Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek, Apa Saja?
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan tim penasihat hukum mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah tol di PN Tipikor Palembang. Selasa, 1 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen dalam proses administrasi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 1 Juli 2025.

Perkara ini menjerat dua terdakwa utama Amin Mansur, mantan pegawai BPN yang juga bertindak sebagai kuasa dari Haji Abdul Halim Ali (Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia/SMB), dan Yudi Herzandi, Asisten I Setda Musi Banyuasin nonaktif yang juga merupakan bagian dari Tim Persiapan sekaligus Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) proyek tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra ini menghadirkan belasan saksi, termasuk dari pihak PT SMB, Pemkab Musi Banyuasin, dan BPN.

Salah seorang saksi kunci, KMS. H. Abdul Halim Ali, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah, memberikan kesaksian secara daring melalui Zoom.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Haji Halim mengakui telah memberikan kuasa kepada Amin Mansur dan Yeri Hambalah untuk mengurus lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Ia juga mengakui menandatangani surat penguasaan fisik tanah dan surat permohonan pergeseran trase jalan tol.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin kemudian menunjukkan alat bukti berupa peta kerja PT SMB, yang dibenarkan oleh saksi R.H.M. Rasyidi (alias Cek Adi) dan Yeri Hambalah sebagai bagian dari areal HGU seluas 12.000 hektare, serta tambahan 2.900 hektar lahan di luar HGU milik KMS. Halim Ali.

Saksi Yeri Hambalah mengungkap bahwa Amin Mansur yang mengarahkan pembuatan dokumen surat penguasaan fisik tanah, termasuk memberi format dan instruksi pengisian kepada dirinya. Namun, dalam proses identifikasi dan verifikasi oleh BPN dan P2T, pihak pemohon termasuk KMS. Halim Ali gagal menunjukkan bukti riwayat kepemilikan yang sah.

“Tanah yang diajukan ganti rugi dinyatakan sebagai Tanah Negara oleh BPN karena tidak ada bukti kepemilikan sah,” ujar Yeri.

Baca Juga:
Negara Hadir untuk Anak, Kejari Muba Pastikan Legalitas dan Perlindungan Perwalian

Saksi lain, Saeful, mengaku pernah mendampingi Amin Mansur ke Kantor BPN Musi Banyuasin, namun mengaku tidak mengetahui isi dokumen yang dibawanya. Ia juga menyampaikan telah mengirimkan hasil scan surat penguasaan fisik yang telah ditandatangani kepala desa dan kepala dusun ke BPN.

Menurut pengakuan saksi Gilang dari BPN Musi Banyuasin, pengajuan surat penguasaan fisik tersebut sudah lewat masa sanggah dan tidak disertai dokumen pendukung seperti akta jual beli, warisan, atau hibah.

Dari pengakuan beberapa saksi, termasuk Rasyidi (Cek Adi), terungkap bahwa Amin Mansur sejak awal aktif mengatur dan mengarahkan proses penyusunan dokumen, bahkan sebelum mendapat kuasa resmi dari KMS. Halim Ali.

Saksi juga mengonfirmasi komunikasi intens yang dilakukan dengan perangkat desa dan pihak kecamatan untuk mengatur pembuatan surat penguasaan fisik.

Surat sanggahan dan kuasa atas lahan di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal disusun oleh Yeri Hambalah atas arahan Amin Mansur melalui pesan WhatsApp.

Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan delik formil. Artinya, penekanan bukan pada akibat kerugian negara, tetapi pada perbuatan manipulatif para terdakwa yang menghambat proses pembangunan jalan tol nasional tersebut.

Seperti diketahui, proyek Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024 seharusnya sudah berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun akibat pemalsuan dokumen dan klaim kepemilikan lahan yang tidak berdasar, proses pengadaan tanah mengalami hambatan serius.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dan alat bukti lainnya untuk memperkuat dakwaan. (*) 

Baca Sebelumnya

Derby di Final Voli Pantai Putri Porprov IX Kabupaten Malang vs Kota Malang! Siapa Cetak Sejarah?

Baca Selanjutnya

"Digempur" Barukuda dan Defile, Dentum Semangat Hari Bhayangkara Menggema di Abdya

Tags:

Mega Korupsi kasus tol betung jambi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pengadilan Tipikor palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar