Pengelola Cagar Budaya Rumah Singgah Soekarno di Palembang Belum Pernah Dapat Kompensasi

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

7 Okt 2024 19:51

Headline

Thumbnail Pengelola Cagar Budaya Rumah Singgah Soekarno di Palembang Belum Pernah Dapat Kompensasi
Cagar Budaya Rumah Singgah Soekarno yang terletak di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Menurut pengakuan sang pemilik, sejak pemasangan plang cagar budaya pada 2018, pihaknya belum pernah mendapatkan kompensasi dari pemerintah. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Pengelola Cagar Budaya Rumah Singgah Soekarno yang terletak di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, mengaku belum pernah mendapatkan kompensasi pemeliharaan.

Hal itu disampaikan Abdul Rahman (69) selaku pemilik dan penghuni Rumah Singgah Soekarno. Semenjak plang cagar budaya ditegakkan di halaman rumah miliknya, ia tak pernah sekalipun mendapatkan kompensasi.

“Dari tahun 2018 itu ditegakkan, tapi sampai sekarang belum ada,” kata Abdul Rahman, Senin 7 Oktober 2024.

Laki-laki yang akrab disapa Maman itu menjelaskan, pihak Dinas Kebudayaan Kota Palembang sebenarnya beberapa kali mendatangi kediamannya yang dijadikan cagar budaya, salah satunya adalah untuk mendata rumah tersebut.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Namun sampai hari ini, dirinya belum menerima sepeser pun kompensasi dari pemerintah sebagai upaya pemeliharaan cagar budaya miliknya yang sudah dihuni secara turun temurun dari kakeknya.

Salah satu kendala yang menghambat kompensasi adalah ketiadaan bukti fisik yang menunjukkan bahwa Presiden RI pertama, Soekarno, pernah berkunjung ke rumah itu.

Menurut cerita Maman, jauh sebelum dia menjadi pemilik rumah itu, ada sejumlah bukti fisik seperti foto yang dulunya disimpan di rumah itu. Akan tetapi, koleksi foto tersebut dipindahan ke Museum Bung Karno di Bengkulu.

“Dulu ada di sini beberapa foto yang bisa dijadikan bukti. Tapi sekarang sudah dibawa ke Museum Bung Karno di Bengkulu. Kami kalau mau mengecek ke sana susah karena butuh dana,” tutur Maman.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Meski begitu, Maman tidak begitu mempermasalahkan terkait pemeliharaan yang dia lakukan terhadap rumah itu. Hanya saja, Maman mempertanyakan fungsi plang cagar budaya yang ditanam di depan rumahnya.

“Saya enggak masalah kalau merawat rumah ini. Tapi kalau tidak ada fungsinya lebih baik dicabut saja plang itu,” imbuhnya.

Dia berharap rumah bergaya Belanda itu tetap dilestarikan sebagai bukti bahwa di masa-masa perjuangan, sang Proklamator pernah menjejakkan kakinya di Kota Pempek sebelum mengasingkan diri ke Bengkulu.

Terkait plang cagar budaya itu, Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Nys. Ulfah menjelaskan bahwa sekarang ini, Rumah Singgah Soekarno masih berstatus Unit Diduga Cagar Budaya (UDCB) dan belum ditetapkan sebagai cagar budaya sepenuhnya.

Kendalanya sama seperti yang disampaikan Maman, yaitu kurangnya bukti fisik yang menunjukkan bahwa Soekarno pernah berkunjung ke rumah itu.

“Memang katanya ada bukti fotonya di Museum Bung Karno Bengkulu, tapi kita belum bisa ke sana karena butuh biaya,” kata Ulfah.

Sementara itu, pemasangan plang cagar budaya sendiri dilakukan untuk melindungi bangunan tua itu agar masyarakat sekitar bisa sama-sama menjaga salah satu peninggalan sejarah di Palembang itu.

“Kalau secara urgensinya, rumah itu penting. Karena satu-satunya bangunan utuh yang tersisa dari kunjungan Soekarno kala itu,” tutup Ulfah.

Pemberian kompensasi kepada penemu atau pemilik cagar budaya sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pada pasal 22 ayat (1) menjelaskan, setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh Kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya.

Mengenai jumlah kompensasi dan insentif yang diberikan, hal itu sudah menjadi kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.(*)

Baca Sebelumnya

MasBoy Tidak Bedakan Partai Pengusung atau Pendukung

Baca Selanjutnya

Cabup Malang Sanusi Konsisten Dampingi Petani Milenial hingga Sukses

Tags:

Cagar Budaya palembang Rumah Singgah Soekarno sejarah Kompensasi

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H