Jalani Sidang di PN Palembang, Oknum Karyawan Didakwa Gelapkan Rp981 Juta Uang Perusahaan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

4 Feb 2026 22:31

Thumbnail Jalani Sidang di PN Palembang, Oknum Karyawan Didakwa Gelapkan Rp981 Juta Uang Perusahaan
Terdakwa Misbahul Munir hadir di ruang sidang untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan dana perusahaan Rp981 juta, Rabu 4 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp981 juta yang menjerat terdakwa Misbahul Munir bin Nazori digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa diduga menguasai penuh rekening perusahaan dengan cara mengganti email dan kata sandi internet banking. Sehingga seluruh transaksi hanya diketahui oleh dirinya sendiri.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Churairo.

Saksi Teguh, selaku marketing PT Tri Asikiareka Bersama, menjelaskan bahwa perusahaan tengah menjalankan sejumlah proyek properti di Muara Enim dan Palembang. Proyek tersebut mencakup pembangunan rumah subsidi dan komersial.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Rumah subsidi di Muara Enim sudah terjual sekitar 90 persen dengan harga Rp166 juta per unit. Sementara rumah komersial dijual di kisaran Rp200 juta sampai Rp300 juta,” ujar Teguh di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, total rumah di kawasan perumahan King mencapai sekitar 67 unit.

Sementara itu, saksi Fita Anggraini, Komisaris perusahaan sekaligus istri Direktur Utama PT Tri Asikiareka Bersama, Rizki All Ravip, menyebut bahwa terdakwa telah lama dipercaya mengelola operasional perusahaan.

“Terdakwa sudah ikut sejak awal perusahaan berdiri, sekitar lima tahun. Menurut saya, terdakwa orangnya baik dan sopan,” kata Fita saat memberikan keterangan.

Namun, Fita mengakui bahwa pengawasan keuangan perusahaan sepenuhnya berada di tangan direktur utama. Ia menyebut kepercayaan penuh kepada terdakwa menjadi salah satu celah terjadinya dugaan penggelapan.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa dana perusahaan mengalir ke tiga rekening pribadi terdakwa melalui sejumlah transaksi bertahap sejak 8 hingga 31 Oktober 2025.

Total dana yang ditransfer mencapai Rp981 juta, yang berasal dari pencairan KUR, DP konsumen, hingga penjualan rumah secara tunai.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga membuat laporan keuangan palsu dan hanya mengirimkan foto bukti transaksi kepada direktur perusahaan.

Lebih lanjut, terdakwa mengakui dana tersebut digunakan sebagai deposit ke situs toko online/dropship ozeenex.com.

Kasus ini terbongkar setelah Direktur PT Tri Asikiareka Bersama mencetak rekening koran dan menemukan transaksi mencurigakan. Pada 7 November 2025, terdakwa kemudian dibawa langsung ke kantor polisi usai rapat perusahaan di Palembang.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 486 dan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(*) 

Baca Sebelumnya

Bongkar Data Lahan Hutan, Inovasi KPH Bondowoso Jadi Juara Nasional Perhutani 2025

Baca Selanjutnya

BLT DD Juli-Desember 2025 Tak Disalurkan, Pemdes Jatibanteng Situbondo Disurati Teguran Dua Kali

Tags:

Penggelapan dana perusahaan Perusahaan Properti kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar