Jaksa Tuntut Eks Kadisperindag PALI 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kegiatan Fiktif Rp1,7 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

13 Nov 2025 18:27

Thumbnail Jaksa Tuntut Eks Kadisperindag PALI 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kegiatan Fiktif Rp1,7 Miliar
Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI, Tian, saat diwawancarai jurnalis ketik.com usai membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan PALI. Kamis 13 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI, Brisvo Diansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di dinas tersebut.

Selain pidana penjara, Brisvo juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar sebagai uang pengganti. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Mustahzi Basyir, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU Kejari PALI di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 13 November 2025.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brisvo Diansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif di lingkungan Disperindag PALI yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa pada pekan mendatang.(*) 

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Baca Sebelumnya

SAR Gabungan Evakuasi Kapal Kandas di Gilimanuk, 69 Penumpang Diselamatkan

Baca Selanjutnya

Pelaku Pencuri Barang di Gereja HKI Palembang Diringkus Polisi

Tags:

Kasus korupsi Kejaksaan Negeri Pali Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar