Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Agya Divonis 4 Bulan Penjara atas Penganiayaan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

22 Okt 2025 21:08

Thumbnail Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Agya Divonis 4 Bulan Penjara atas Penganiayaan
Terdakwa Wijaya Lefi mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Palembang dalam perkara penganiayaan di jalan raya yang sempat menghebohkan publik dunia maya Palembang. Rabu 22 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Emosi di jalan berujung penjara. Seorang pengemudi Toyota Agya, Wijaya Lefi, dijatuhi vonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain, A. Zaikal Aziz.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di PN Palembang pada Rabu, 22 Oktober 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wijaya Lefi dengan pidana penjara selama empat bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 14 April 2024, sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban A. Zaikal Aziz beserta istrinya, Ririn Anggraini, tengah mengendarai mobil Toyota Innova BG 1358 IA di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Palembang.

Ketika korban berusaha mendahului kendaraan lain dengan menyalakan lampu sein kanan, mobil Agya yang dikemudikan Wijaya Lefi tidak memberi jalan. Setelah berhasil mendahului, terdakwa diduga tersinggung dan langsung mengejar mobil korban.

Dalam kondisi emosi, terdakwa menyalip dari arah kiri dan meminta korban menepi. Korban yang tidak ingin ribut memilih tetap melanjutkan perjalanan. Namun, terdakwa terus membuntuti hingga ke Jalan Kolonel H. Burlian, Talang Kelapa, lalu menabrak bagian belakang mobil korban.

Saat korban berhenti untuk memeriksa mobilnya, ia mendekati terdakwa sambil membawa kunci pas sebagai langkah berjaga-jaga. Pertengkaran pun tak terhindarkan, hingga terdakwa memukul kepala korban dengan tangan kanannya, menyebabkan luka dan perdarahan..

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Warga yang menyaksikan langsung melerai dan menyarankan korban untuk berobat. Merasa dirugikan dan mengalami luka, korban kemudian melapor ke Polsek Sukarami.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal tersebut.(*) 

Baca Sebelumnya

Santri dan Akademisi Bersatu di Nahdliyyin Initiative Forum, Fokus pada Lingkungan dan Etika Islam

Baca Selanjutnya

74 Nasabah Gugat Perdata KPRI Raung di Pengadilan Negeri Situbondo

Tags:

Aksi arogan di jalan raya penganiayaan kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar