Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

14 Apr 2026 11:38

Thumbnail Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin saat melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan dan Bidang Aset BPKAD Muba, Senin 13 April 2026. (Foto: Kejaksaan negeri Muba)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik pemerintah daerah.

Tim penyidik menggeledah dua kantor strategis, yakni Bagian Tata Pemerintahan dan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Senin, 13 April 2026.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, dipimpin langsung oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi atas aset tanah milik Pemkab Muba yang berada di Kecamatan Sekayu.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026, serta telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu,” ujar Harris kepada wartawan.

Tanah yang menjadi objek perkara diketahui tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009. Penyidik menduga terjadi pengalihan dan penguasaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Dari Kantor Bagian Tata Pemerintahan, diamankan sebanyak 33 item barang bukti, terdiri dari 24 bundel berkas, 5 map dokumen, serta 4 lembar surat yang berkaitan dengan administrasi pengadaan tanah, regulasi, hingga penatausahaan aset.

Sementara itu, dari kantor BPKAD, penyidik menyita dua item krusial, yakni satu rangkap sertifikat asli tanah dan satu rangkap cetakan dari aplikasi sistem informasi aset daerah.

Baca Juga:
Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

“Seluruh dokumen yang disita akan dipelajari lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara,” jelas Harris.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Muba membuka kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi tersebut.

Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal kuat keseriusan aparat penegak hukum dalam menertibkan pengelolaan aset daerah, khususnya yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.(*) 

Baca Sebelumnya

PWNU Jatim Gagas Gerakan “NUConomic”, Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Warga NU di Abad Kedua

Baca Selanjutnya

Merayakan 19 Tahun Dedikasi, Mercure Surabaya Grand Mirama Gelar "The Symphony of Nineteen" dengan Penampilan Airlangga Orchestra

Tags:

Kejaksaan Negeri Muba Korupsi Tanah BPN BPKAD Kejari Muba Info Palembang berita palembang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Muba

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar