Pemprov Sumbar Alokasikan Dana Bantuan Hukum Bagi Warga Tak Mampu

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Mustopa

11 Sep 2024 16:16

Thumbnail Pemprov Sumbar Alokasikan Dana Bantuan Hukum Bagi Warga Tak Mampu
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. ( Foto : ADPSB)

KETIK, PADANG – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemprov Sumbar tidak hanya memperhatikan kebutuhan dasar warga tak mampu. Pihaknya juga hadir memberi dana bantuan hukum bagi warga yang sedang berperkara.

Besar dana yang diberikan untuk setiap perkara senilai Rp7,5 juta. Hal itu dimaksudkan agar warga yang tak mampu tetap memperoleh bantuan hukum, saat memperjuangkan haknya di pengadilan.

"Untuk tahun 2024 kita alokasikan dana Rp7,5 juta untuk 8 perkara," kata Mahyeldi kepada media pada Rabu, 11 Agustus 2024.

Mahyeldi menjelaskan, Pemprov Sumbar  mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum melalui Perda No. 13 Tahun 2014 dan Pergub No. 12 Tahun 2017.

Baca Juga:
BNPB Tekankan Percepatan Pembangunan Huntara bagi Warga Terdampak di Koto Tinggi

Bantuan hukum itu disalurkan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi Kemenkum HAM RI. 

"Hingga kini, sudah 12 kabupaten/kota di Sumbar yang menindaklanjuti Perda ini dan menyediakan bantuan hukum bagi warganya," kata Mahyeldi.

Kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti perda tersebut diantaranya, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Dharmasraya,Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Mentawai.

Bantuan hukum itu berlaku untuk warga yang sedang terlibat perkara pidana, perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Baca Juga:
Cuaca Ekstren dan Banjir Melanda Kabupaten Solok, BNBP Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

"Namun, bantuan hukum ini tidak berlaku untuk kasus kejahatan kesusilaan, illegal logging, illegal mining, illegal fishing, narkotika, korupsi, dan pencucian uang," imbuhnya.

Bagi masyarakat tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan kepada OBH yang sudah terakreditasi. Proses pencairan anggaran dilakukan setelah perkara diputus oleh majelis hakim.(*)

Baca Sebelumnya

Turunkan Lima Pegolf Terbaik, Golf Jatim Siap Habis-Habisan Buru Emas PON 2024

Baca Selanjutnya

Kontingen Jabar Protes Keras Dugaan Kecurangan Wasit Cabor Anggar

Tags:

Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah Bantuan Hukum bagi Warga

Berita lainnya oleh Wawan Saputra

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

7 April 2026 13:20

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

29 Maret 2026 17:29

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

27 Maret 2026 18:21

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

24 Maret 2026 14:49

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

19 Maret 2026 22:40

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

Tokoh Pemuda Pasbar Tri Tegar Marunduri Kritik Pembelian Mobil Dinas Mewah di Tengah Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu

19 Maret 2026 15:10

Tokoh Pemuda Pasbar Tri Tegar Marunduri Kritik Pembelian Mobil Dinas Mewah di Tengah Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar