KETIK, PACITAN – Kepala Dinsos Pacitan, Heri Setijono menyatakan, korban dugaan perundungan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari dapat memperoleh bantuan hukum dari pemerintah secara cuma-cuma apabila keluarga memilih menempuh jalur tersebut.
Kendati demikian, bantuan hukum akan disiapkan apabila penyelesaian secara damai tidak dapat disepakati dan keluarga korban meminta pendampingan.
“Ketika penyelesaian damai belum bisa disepakati dan keluarga meminta bankum kami akan siapkan sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda). Inshaallah gratis,” kata Heri kepada Ketik.com, Rabu, 12 Agustus 2026.
Untuk mengakses bantuan tersebut, keluarga korban diminta terlebih dahulu mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa.
“Ke desa dulu, karena di desa ada pos bankum. Setelah itu dengan didampingi petugas Posbankum desa nanti ke Posbankum kabupaten,” jelasnya.
Heri juga menyayangkan kasus yang menimpa penyandang disabilitas tersebut.
Menurutnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih terhadap kelompok rentan.
“Kami menyesalkan adanya kejadian tersebut, apapun alasannya tindakan kekerasan kepada sesama apalagi dari penderita disabil tidak dibenarkan. Harusnya justru kita harus berempati dan memberi bantuan kepada kaum yang rentan,” ujarnya.
Pernyataan Dinsos tersebut muncul setelah keluarga korban menyatakan belum menerima sepenuhnya kesepakatan damai dalam kasus dugaan perundungan tersebut.
Kakak korban, Landung Anjasmara (28), mengaku kecewa karena menurutnya pihak yang diduga melakukan perundungan terhadap adiknya belum mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Bayangkan siapa yang terima kalau adiknya diperlakukan seperti itu, kemudian tiba-tiba damai begitu saja. Saya sebagai kakak tentu tidak bisa menerima,” ujar Landung, Selasa, 11 Agustus 2026.
Landung mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apabila perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, ia menegaskan keluarga tidak menginginkan uang sebagai bentuk ganti rugi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban disebut mendapatkan uang Rp500 ribu dalam proses perdamaian.
Namun, Landung menegaskan persoalannya bukan nominal tersebut, melainkan pertanggungjawaban dan permintaan maaf.
“Info yang saya terima, pelaku ini hanya memberikan uang Rp500 ribu kepada adik saya. Tapi bagi saya bukan soal uangnya. Saya ingin ada rasa tanggung jawab dan permintaan maaf atas apa yang sudah dilakukan kepada adik saya,” ujarnya.
Landung menyebut keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan persoalan tersebut kembali dilaporkan kepada kepolisian karena menilai belum ada hukuman yang setimpal.
“Kemungkinan ada, karena sampai sekarang pelaku juga belum mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah video dugaan perundungan terhadap korban beredar di media sosial.
Korban diketahui bernama MCF (21), warga Dusun Krajan, Desa Gembong, Kecamatan Arjosari.
Dalam video tersebut, korban diduga diperlakukan secara tidak semestinya oleh sejumlah orang salah yang satunya berinisial ARK di sebuah pos kamling di Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari.
Korban disebut diduga dipaksa menjilat puntung rokok yang masih menyala serta memakan pecahan genteng.(*)
