Kakak Korban Tolak Damai dengan Rp500 Ribu, Pelaku Disebut Belum Dapat Hukuman Setimpal

11 Agustus 2026 16:21 11 Agt 2026 16:21

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Kakak Korban Tolak Damai dengan Rp500 Ribu, Pelaku Disebut Belum Dapat Hukuman Setimpal

Pria berinisial ARK, terduga pelaku perundungan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan. Dalam video beredar, pelaku diduga memaksa seorang disabilitas menjilat puntung rokok yang masih menyala dan memakan pecahan genteng di sebuah pos kamling di Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari. (Foto: Istimewa)

KETIK, PACITAN – Kesepakatan damai dalam kasus dugaan perundungan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, belum sepenuhnya diterima keluarga korban.

Kakak korban, Landung Anjasmara (28), menolak berdamai atas pertanggungjawaban terduga pria berinisial ARK atas perlakuannya kepada adiknya, MCF (21).

“Info yang saya terima, pelaku ini memberikan uang Rp500 ribu kepada adik saya. Tapi bagi saya bukan soal uangnya. Saya ingin ada rasa tanggung jawab dan permintaan maaf atas apa yang sudah dilakukan kepada adik saya,” ujar Landung saat dikonfirmasi Ketik.com, Selasa, 11 Agustus 2026.

Landung mengaku masih belum menerima penyelesaian tersebut. 

Ia menilai perlakuan terhadap adiknya sudah keterlaluan, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai candaan. 

“Bayangkan siapa yang terima kalau adiknya diperlakukan seperti itu, kemudian tiba-tiba damai begitu saja. Saya sebagai kakak tentu tidak bisa menerima,” katanya.

Landung mengatakan keluarganya tidak butuh uang sebagai bentuk ganti rugi.

Ia juga mengaku kecewa karena salah satu orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut tidak menyampaikan permintaan maaf kepadanya sebagai kakak korban.

“Saya kenal dengan dia. Bahkan setelah kejadian, dia tidak meminta maaf kepada saya sebagai kakak. Padahal saya juga kenal baik dengan pelaku ini. Sebenarnya saya boleh saja kalau diselesaikan secara damai. Saya juga tidak bakal minta uang sepeser pun. Tapi yang saya persoalkan adalah perbuatan yang sudah dilakukan kepada adik saya,” tegasnya.

Keluarga, lanjut Landung, akan melaporkan kembali perkara tersebut kepada kepolisian karena menilai pihak yang diduga terlibat belum mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami akan lanjut hukum. Biar pelaku tahu gimana rasanya, karena sampai sekarang pelaku juga belum mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.

Diketahui sebelumnya, video dugaan perundungan terhadap MCF ramai beredar di media sosial. 

Dalam rekaman tersebut, korban diduga dipaksa menjilat puntung rokok yang masih menyala dan memakan pecahan genteng di sebuah pos kamling di Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari.

Beberapa waktu terakhir, perkara tersebut kemudian ditangani kepolisian dan disebut berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak korban dan pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terbaru dari pihak yang diduga terlibat terkait keberatan keluarga korban. 

Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai status dan proses penyelesaian perkara tersebut soal adanya komplain dari kakak korban. (*)

Tombol Google News

Tags:

Landung Anjasmara Rp500 Ribu Dugaan Perundungan Penyandang Disabilitas Arjosari Desa Gembong Desa Pagotan pacitan Kasus Perundungan Berita pacitan Info Pacitan