KETIK, PACITAN – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, masih berlanjut.
Oknum guru yang dinyatakan positif narkotika itu kini telah menjalani pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, membenarkan bahwa proses asesmen terpadu terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan.
"Sudah dilaksanakan TAT di BNNP," ujar Iptu Sumianto Harsya Fahroni kepada Ketik.com, Selasa, 28 Juli 2026.
Polisi masih menunggu rekomendasi Tim Asesmen Terpadu yang akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya terhadap oknum guru tersebut.
Diketahui, oknum guru SD yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) itu diamankan Satresnarkoba Polres Pacitan di wilayah Kecamatan Nawangan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Petugas hanya mengamankan alat isap atau bong, sedangkan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung narkotika.
Karena tidak ditemukan barang bukti sabu dan yang bersangkutan diduga hanya sebagai pengguna, penyidik mengarahkan penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu tahapan dalam mekanisme tersebut adalah pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan tingkat ketergantungan serta rekomendasi penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Pacitan memastikan penyelidikan belum dihentikan.
Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi oknum guru tersebut sekaligus memburu pihak yang diduga memasok sabu.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan sebelumnya menegaskan bahwa proses hukum tidak menghapus proses pembinaan kepegawaian.
Apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, oknum guru PPPK tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.(*)
