KETIK, PACITAN – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dinilai rawan munculnya data fiktif. Hal itu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur melakukan verifikasi dan validasi (verval).
"Verval ke lapangan ini penting untuk memastikan bahwa calon penerima BLT benar dan masih aktif bekerja," ujar Kepala Dinas Sosial Sumorohadi kepada Ketik.co.id, Jumat (21/6/2024).
Diketahui, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, data potensial penerima manfaat BLT mengalami peningkatan signifikan. Dibandingkan data tahun lalu, sebanyak 3.712, tahun ini disebut berpotensi bertambah diangka 1000-an lebih.
Sumorohadi menuturkan, verval ini dilakukan berdasarkan data petani dan buruh dari DKPP dan Disdagnaker Pacitan.
Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda JatimPun saat ini, tim verval tengah mencocokkan data dengan kondisi di lapangan dengan calon penerima manfaat.
"Ini yang memang memerlukan waktu, untuk memastikan data yang masuk ke dinas adalah sesuai alias riil. Ya kami verifikasi di lapangan, sesuai atau tidak, misalnya buruh petani tembakau dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Hingga kini, pihaknya menyebut belum ada data final. Sebab, dalam hasil verifikasi lapangan sempat ditemukan beberapa data yang tidak sesuai atau fiktif.
“Masih proses dengan DKPP dan Disdagnaker tentang hasil verifikasi lapangan. Karena ada beberapa data yang tidak ditemukan,” ucapnya.
Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 HariDia menambahkan, data-data yang tidak sesuai ini akan dicoret dari daftar penerima BLT DBHCHT. Pemkab Pacitan ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak.
"Kami harus benar-benar memastikan dengan cermat agar bantuan selama 6 bulan ini tepat sasaran," ucapnya.
BLT DBHCHT merupakan program pemerintah untuk membantu meringankan beban buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama 6 bulan.
Terkait jadwal, sejauh ini Pemkab Pacitan belum dapat menentukan waktu pencarian. "Belum, Insyaallah segera saya informasikan," tandas Kadis Sumorohadi. (*)