Ramadan 1447 H, Rontek Sahur-Petasan di Pacitan Dapat Atensi dari Kapolres Ayub

Editor: Al Ahmadi

3 Mar 2026 23:43

Thumbnail Ramadan 1447 H, Rontek Sahur-Petasan di Pacitan Dapat Atensi dari Kapolres Ayub
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat menyampaikan fokus pengamanan rontek dan larangan petasan dalam acara buka bersama insan pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: Humas Polres Pacitan for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., menaruh perhatian khusus pada pengamanan rontek gugah sahur serta penggunaan petasan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara buka bersama insan pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Selasa, 3 Maret 2026.

“Sementara ini kami kepolisian fokus pengamanan rontek dan penggunaan petasan,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan cipta kondisi yang telah dikoordinasikan bersama lintas instansi daerah guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Baca Juga:
Tilep Duit Rp239 Juta, Kades Bandar Pacitan MW Jadi Terlapor Kasus Korupsi

“Untuk rontek tetap bisa dilestarikan, akan tetapi tetap dalam pengawasan ketat,” imbuhnya.

Diketahui, pelaksanaan rontek sahur kerap melibatkan kelompok pemuda dari berbagai desa. Oleh karena itu, pengawalan aparat diperlukan untuk mencegah terjadinya gesekan atau benturan antar kelompok.

Petugas gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, serta tokoh masyarakat disiagakan terutama pada malam hingga dini hari, khususnya saat malam Sabtu dan Minggu yang berpotensi lebih ramai.

Setiap kelompok rontek akan mendapat pengawalan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas di Pacitan Dilaporkan ke Propam, Diduga Aniaya Istri

Terkait penggunaan mercon, petasan, dan bahan peledak lainnya, Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut dilarang keras selama Ramadan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Mengacu perda tersebut, kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lainnya, seperti kewajiban pelaporan tamu atau pendatang maksimal 1x24 jam, menjaga ketertiban lokasi berjualan bagi pedagang kaki lima, serta pembatasan operasional usaha hiburan malam mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Kapolres menegaskan bahwa langkah preventif dikedepankan melalui imbauan dan pengawasan. Namun, sanksi hukum tetap akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Alhamdulillahnya, suasana Ramadan di Pacitan hingga saat ini aman, tertib, dan kondusif. Semoga hal ini berlanjut hingga hari raya Idulfitri,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Berdiri Kokoh Seabad Lebih, Ini 3 Hotel Tertua di Kota Malang

Baca Selanjutnya

Jamaluddin Idham Tegaskan Pengamalan Empat Pilar Bagi Pemuda Nagan Raya

Tags:

Rontek Pacitan Pengamanan Ramadan 1447 H Polres Pacitan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar Larangan Petasan Patroli Ramadan Ngabuburit Pacitan cipta kondisi TNI Polri Pacitan Ketertiban Umum Ramadan 2026 Pengamanan Rontek Ramadan 1447 H Perda Pacitan Nomor 07 Tahun 2018 Idulfitri 2026

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

11 April 2026 23:22

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

11 April 2026 19:06

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar