Pacitan Godok Raperda Disabilitas, Dinsos: Hanya Berlaku untuk Difabel Ber-KTP Lokal

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

25 Sep 2025 15:21

Thumbnail Pacitan Godok Raperda Disabilitas, Dinsos: Hanya Berlaku untuk Difabel Ber-KTP Lokal
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, saat memberikan keterangan, Kamis (22/5/2025). (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Regulasi ini digadang-gadang bakal menjadi landasan hukum yang lebih jelas bagi pemenuhan hak-hak disabilitas di daerah.

Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, mengatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi warga penyandang disabilitas yang memiliki KTP Pacitan.

“Karena sering ada disabilitas yang dari luar daerah, misal ODGJ yang ke Pacitan. Itu bukan tanggung jawab Pemkab,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Khemal menyebutkan, sejauh ini sudah ada sekitar 15 poin yang disepakati dalam pembahasan bersama legislatif.

Fokus utama Raperda adalah memperjelas arah kebijakan sekaligus memberikan jaminan perlindungan yang lebih terukur bagi penyandang disabilitas lokal.

“Kalau tujuannya itu bagaimana kita melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:
Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

Regulasi daerah ini diharapkan selaras dengan aturan nasional yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai warga negara dengan hak setara.

Pemkab Pacitan, lanjut Khemal, sejatinya telah melakukan sejumlah upaya ramah disabilitas. 

Misalnya dengan membangun jalur kursi roda dan kamar mandi khusus di RSUD Pacitan. Namun ia mengingatkan, keberpihakan semacam ini tidak boleh berhenti hanya di fasilitas pemerintah.

Menurutnya, Raperda Disabilitas nantinya juga akan menyentuh sektor ketenagakerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta. 

Pemanfaatan keahlian penyandang disabilitas dalam dunia kerja perlu diperhatikan agar mereka bisa hidup mandiri dan berdaya.

“Ke depan, kami berharap seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, juga ramah terhadap penyandang disabilitas,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Bantah Rumah Soinah Disebut Tak Layak Huni, Cucu: Memang Masih Pakai WC Cemplong

Baca Selanjutnya

Tangis Haru Korban Curanmor Pecah, Polres Abdya Kembalikan Motor yang Hilang

Tags:

pacitan Raperda Disabilitas DINSOS PACITAN Penyandang Disabilitas Perlindungan Disabilitas KTP Lokal Peraturan daerah UU Disabilitas RSUD Pacitan Fasilitas Ramah Disabilitas Ketenagakerjaan Disabilitas DPRD Pacitan pemkab pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar