Nunggak Ratusan Juta, Pedagang Minulyo Pacitan Tak Bisa Lolos dari Kewajiban Bayar

Editor: Al Ahmadi

9 Apr 2026 15:13

Thumbnail Nunggak Ratusan Juta, Pedagang Minulyo Pacitan Tak Bisa Lolos dari Kewajiban Bayar
Suasana lapak pedagang kain di Pasar Minulyo Pacitan yang sepi pengunjung, Kamis, 9 April 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Tunggakan retribusi sewa lapak oleh sejumlah pedagang di Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan masih belum lunas hampir dua tahun silam. 

Meski begitu, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) setempat memastikan tidak ada opsi pemutihan atau menghapus tunggakan pelunasan bagi penyewa.

Data Disdagnaker mencatat, pembayaran tunggakan sewa lapak oleh pedagang hingga saat ini baru mencapai Rp84,5 juta atau sekitar 42 persen dari total tunggakan sebesar Rp204 juta. 

Artinya, masih tersisa sekitar Rp119,5 juta yang belum terbayar.

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Menurut Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan, Bambang Surono, kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan pedagang dan harus diselesaikan, meskipun pedagang sudah tidak aktif berjualan.

“Itu tetap jadi tanggungan pedagang. Selama dia masih hidup, punya kewajiban dan belum melunasi, tetap harus dibayar,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.

Disdagnaker terus melakukan penagihan secara aktif, termasuk dengan mendatangi pedagang ke rumah apabila tidak ditemui di pasar. 

Pihaknya mengaku juga sudah mulai menerima pembayaran secara cicilan dari pedagang.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

“Berapa pun pembayarannya kita terima, yang penting ada itikad untuk membayar,” jelasnya.

Ia memastikan, tidak ada skema pemutihan tunggakan seperti pada sektor pajak. 

Namun, terdapat kemungkinan penghapusan denda keterlambatan dengan mempertimbangkan kondisi tertentu.

“Kalau pemutihan tidak ada. Tapi untuk denda bisa dipertimbangkan, melihat kondisi ekonomi atau atas permintaan pedagang,” katanya.

Sesuai aturan, denda keterlambatan dikenakan sebesar 1 persen per bulan dari nilai sewa. 

Besaran sewa bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Jika terhitung sejak 2024, sejumlah pedagang yanh nunggak berkewajiban membayar denda berkisar 20 bulan lebih.

“Misalnya sewa Rp300 ribu, dendanya sekitar Rp3 ribu per bulan,” imbuhnya.

Disdagnaker menargetkan penyelesaian tunggakan tersebut dapat dituntaskan pada tahun 2026 ini, seiring upaya penagihan yang terus dilakukan.(*)

Baca Sebelumnya

Tenteng Gas 3 kg Kosong, Kunarto Tertabrak Ojol di Jalan Brawijaya Pusat Kota Tuban

Baca Selanjutnya

Lima Profesor Baru Dikukuhkan, Unair Tegaskan Komitmen pada Inovasi dan Dampak Nyata

Tags:

Pasar Minulyo pacitan Disdagnaker tunggakan pedagang retribusi pasar denda sewa

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

LBH PMII Jatim: Negara Wajib Tanggungjawab atas Insiden Peluru Nyasar di Gresik

20 April 2026 00:52

LBH PMII Jatim: Negara Wajib Tanggungjawab atas Insiden Peluru Nyasar di Gresik

32 Tahun Lahan Dipakai Pemkab Pacitan untuk Wisata Goa Gong, Ahli Waris Tuntut Rp20 Miliar

19 April 2026 18:43

32 Tahun Lahan Dipakai Pemkab Pacitan untuk Wisata Goa Gong, Ahli Waris Tuntut Rp20 Miliar

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

19 April 2026 12:21

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

18 April 2026 23:01

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

17 April 2026 23:32

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

17 April 2026 12:47

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend