Umrah Mandiri: Hak yang Mulia, Bukan Celah untuk Disalahgunakan

Jurnalis: Sugeng Hariyadi
Editor: Fisca Tanjung

3 Nov 2025 11:03

Thumbnail Umrah Mandiri: Hak yang Mulia, Bukan Celah untuk Disalahgunakan
KH. Imam Mawardi Ridlwan  Sekretaris PW IPHI Jawa Timur

Di tengah semangat umat Islam Indonesia yang begitu tinggi untuk menunaikan ibadah ke tanah suci, hadirnya kebijakan baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menjadi angin segar.

Pasal 86 membuka ruang bagi umat Islam yang mampu untuk berangkat umrah secara mandiri, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sebuah kemajuan yang patut disyukuri, namun juga menuntut kedewasaan dalam menyikapinya.

Umrah mandiri adalah hak individu. Kerajaan Saudi Arabia pun memberi kebebasan bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah ini secara personal. Namun, sebagaimana setiap hak dalam Islam, ia datang bersama amanah. Amanah untuk tidak menyalahgunakan. Amanah untuk tidak menjadikan ibadah sebagai ladang bisnis ilegal.

Sayangnya, kini mulai bermunculan selebaran dan ajakan yang mengatasnamakan “umrah mandiri”, namun sejatinya merekrut jamaah lain layaknya biro perjalanan. Tanpa izin resmi, tanpa badan hukum, tanpa perlindungan yang memadai. Ini bukan lagi ibadah mandirI, ini pelanggaran.

Baca Juga:
Mengintip Kegiatan 59 Jemaah Praktik Manasik di Asrama Haji Surabaya, Jadi Bekal ke Tanah Suci

Pasal 122 dalam UU No. 14 Tahun 2025 menjadi pagar hukum yang jelas. Siapa pun yang mengajak, merekrut, atau memungut biaya dari jamaah lain tanpa izin resmi dari PPIU, diancam pidana penjara hingga enam tahun. Bahkan jika dilakukan atas nama “mandiri”, namun praktiknya menyerupai travel umrah, maka hukum tetap berlaku.

Ini bukan sekadar soal legalitas. Ini soal perlindungan jemaah. Karena ketika jemaah diberangkatkan oleh pihak yang tidak berpengalaman, risiko yang muncul bukan main: visa bermasalah, akomodasi tak layak, hingga potensi tersesat di tanah suci.

Dan ketika itu terjadi, negara yang harus turun tangan. Maka, pelanggaran ini bukan hanya merugikan jemaah, tetapi juga membebani diplomasi dan pelayanan negara.

Bagi masyarakat yang ingin berangkat umrah bersama keluarga atau komunitas, jalannya jelas: gunakan jasa travel resmi yang terdaftar sebagai PPIU. Di sanalah ada jaminan legalitas, pengalaman, dan perlindungan hukum. Umrah bukan sekadar perjalanan spiritual—ia juga menuntut kesiapan administratif dan logistik yang matang.

Baca Juga:
Kemenhaj Surabaya Bagikan 800 Unit Koper Jemaah Calon Haji Secara Bertahap

Sebagai pelayan umat, kita dituntut untuk teliti dan amanah. Umrah mandiri adalah hak, tapi bukan celah untuk bisnis ilegal. Mari kita jaga kemuliaan ibadah ini dengan mematuhi aturan, mengedukasi masyarakat, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan.

Karena dalam setiap langkah menuju Baitullah, harus ada niat ikhlas, tata cara yang sah secara hukum negara, dan tanggung jawab dunia dan akhirat. Maka sebaiknya ibadah yang suci dijaga dan tidak ternoda oleh ulah oknum. Jadikan setiap perjalanan ke tanah suci sebagai cermin dari keimanan dan ketakwaan.

Baca Sebelumnya

Raih Nilai 96 Persen dari Ombudsman, Bupati Bandung: Reformasi Birokrasi Berjalan dan Terus Meningkat

Baca Selanjutnya

Dari Dapur Sederhana ke Pasar Nasional: Arini Kembangkan Usaha Empek-Empek dengan Dukungan Medco Energi

Tags:

Umroh haji #imammawardi IPHI Umrah mandiri UU 14 tahun 2025

Berita lainnya oleh Sugeng Hariyadi

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung

13 April 2026 13:39

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung

Tak Mau Kalah! Ketika Kejagung Pamer Rp11,4 Triliun Depan Prabowo, KPK OTT Bupati Tulungagung saat Jumat Keramat

11 April 2026 06:04

Tak Mau Kalah! Ketika Kejagung Pamer Rp11,4 Triliun Depan Prabowo, KPK OTT Bupati Tulungagung saat Jumat Keramat

SMAN 1 Tulungagung Gelar Pisah Sambut Kepala Sekolah, Ini Harapannya

10 April 2026 18:24

SMAN 1 Tulungagung Gelar Pisah Sambut Kepala Sekolah, Ini Harapannya

Pererat Tali Silaturahmi, Pemerintah Desa Joho di Tulungagung Gelar Halal Bihalal Bersama Warga

6 April 2026 12:00

Pererat Tali Silaturahmi, Pemerintah Desa Joho di Tulungagung Gelar Halal Bihalal Bersama Warga

Kolaborasi Solid TNI dan Pemdes Joho di Tulungagung, Hadirkan Jembatan Penghubung Harapan

6 April 2026 11:36

Kolaborasi Solid TNI dan Pemdes Joho di Tulungagung, Hadirkan Jembatan Penghubung Harapan

Meneguhkan Kebersamaan, Wabup Tulungagung Hadiri Istihlal dan Haul Abuya Sayyid Muhammad di Al Azhaar

5 April 2026 20:53

Meneguhkan Kebersamaan, Wabup Tulungagung Hadiri Istihlal dan Haul Abuya Sayyid Muhammad di Al Azhaar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar