Ketika ruang kelas berganti menjadi ruang sidang yang dingin, dan fungsi pendidik bergeser menjadi jaksa penentu vonis. Sebuah refleksi kritis dari seorang penulis sastra dan pemerhati pendidikan tentang arogansi kepemimpinan, standar ganda aturan, serta hilangnya rasa kasih sayang di sebagian institusi pendidikan swasta yang tega mematahkan masa depan anak didik di gerbang kelulusan.
Dunia pendidikan kita hari ini riuh dengan jargon "Merdeka Belajar" dan kampanye Sekolah Ramah Anak (SRA). Ruang-ruang seminar dipenuhi retorika tentang memanusiakan manusia. Namun, realitas di akar rumput kerap kali menghantam wajah idealisme tersebut.
Di beberapa sudut lembaga pendidikan swasta, terutama yang berkelindan dengan kultur pesantren, kita terkadang masih disuguhi potret buram kepemimpinan yang bergaya kolonial. Ada gejala ganjil ketika singgasana kepala sekolah dan dewan guru berubah menjadi menara gading yang kedap terhadap jerit sunyi anak didik.
Sangat disayangkan jika sebuah institusi yang lahir dari rahim keagamaan justru terjebak dalam watak birokrasi tangan besi. Di tempat-tempat seperti ini, tindakan mengeluarkan siswa (drop out) seolah menjadi menu reguler yang mudah sekali disajikan di atas meja kekuasaan.
Mirisnya, "dosa besar" siswa yang berujung pengusiran sering kali bukan karena kasus kriminal berat. Pelanggarannya terkadang "hanya" seputar masalah absensi, malas masuk kelas, atau sekali waktu kepergok merokok. Seketika itu juga, cap "sangat nakal" distempelkan, dan hak belajar anak diputus di tengah jalan.
Malapraktik Bimbingan Konseling dan Luka di Balik Pagar
Mengapa seorang siswa memilih menjauh dari ruang kelas? Pertanyaan ini yang kerap luput dari papan tulis para pengajar. Guru yang bijak akan mengetuk pintu hati anak, menginvestigasi, lalu merangkul. Namun, jamak kita temui fungsi Bimbingan Konseling (BK) yang mengalami malapraktik akut akibat kompetensi guru yang tidak linier dengan psikologi perkembangan remaja. BK yang sejatinya menjadi ruang perlindungan, kini kerap beralih rupa menjadi bilik interogasi dan "jaksa pemutus vonis".
Ketika siswa malas masuk akibat kurangnya keteladanan, adanya sikap sentimen, serta kultur pilih kasih, mereka justru kian diasingkan. Bukannya didekati secara persuasif, mereka yang mencoba kembali menginjakkan kaki di sekolah malah dihadiahi intimidasi verbal yang meruntuhkan mental. Kalimat ketus bernada penolakan mengalir lancar dari mulut yang pasif sebagai pendidik.
"Di sela tirai jendela kelas yang berdebu, anak-anak ini sebenarnya adalah jiwa-jiwa yang sedang mencari arah pulang. Mereka adalah sepucuk daun muda yang layu sebelum berkembang, ditiup angin ketidakpedulian dari singgasana para penguasa regulasi. Ketika mereka mengetuk pintu untuk kembali, yang terdengar bukanlah sapaan hangat seorang ibu, melainkan dentang lonceng pengusiran yang dingin dan membekukan harapan.'(tulis garis miring)
Belum lagi aturan kaku yang dipaksakan. Siswa yang terlambat hitungan menit langsung dikunci di luar pagar. Mereka dibiarkan terlantar di jalanan, atau terpaksa menerobos masuk secara sembunyi-sembunyi demi pelajaran berikutnya. Aturan represif ini, meminjam pemikiran sosiolog pendidikan Emile Durkheim, bukanlah bentuk disiplin moral, melainkan kekerasan institusional yang gagal membentuk kesadaran batin siswa. Alih-alih mendidik, aturan tebang rata seperti ini justru melatih anak untuk lihai bersiasat dan mempertegas bakat mereka sebagai pembolos sejati.
Ego Kepemimpinan di Tengah Krisis Murid
Ironisnya, gejala arogansi ini justru sering menjangkiti sekolah-sekolah swasta yang secara kuantitas sebenarnya sedang berjuang mencari murid. Di saat banyak lembaga swasta lain berdarah-darah mengetuk pintu rumah warga demi bertahan hidup, di tempat lain justru ada ego kepemimpinan (leadership) yang dengan angkuh berbisik: "Kami tidak butuh murid yang bermasalah!"
Pernyataan implisit seperti itu adalah puncak dari ilusi kekuasaan. Bapak Pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, lewat konsep Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani, menegaskan bahwa pendidik adalah pamong. Tugas seorang pemimpin di lembaga pendidikan adalah menyembuhkan yang sakit dan meluruskan yang bengkok, bukan membuangnya ke tempat sampah peradaban.
Mengeluarkan siswa dari sekolah secara gampang—terlebih mereka yang sudah berada di tingkat akhir seperti kelas 3 SMA—adalah bentuk pengakuan tidak langsung bahwa guru dan Kepala Sekolah telah gagal total dalam mendidik. Jika sekolah hanya sudi menerima anak yang sudah murni suci, penurut, dan pintar, lalu untuk apa lembaga bernama sekolah itu didirikan?
Sindiran Standar Ganda: Keadilan yang Berwajah Dua
Kritik paling tajam dalam ekosistem sekolah swasta berbasis pesantren adalah potensi terjadinya praktik standar ganda (double standard). Kebijakan sekolah mendadak bisa berubah menjadi sangat lentur, pemaaf, dan penuh toleransi jika menyangkut siswa yang memiliki kedekatan khusus atau status ganda sebagai santri kesayangan yayasan.
Siswa dengan "hak istimewa" ini jika jarang masuk berhari-hari selalu mendapatkan dispensasi tersembunyi dengan dalih pengabdian atau tugas luar. Namun, pedang aturan langsung dihunus tajam tanpa ampun kepada siswa reguler yang tidak memiliki "orang dalam" di lingkaran yayasan.
"Di bawah atap langit yang sama, keadilan di lembaga asuhan sering kali memiliki dua wajah. Bagi anak umum yang tak berpayung kuasa, aturan adalah belati tajam yang siap memotong masa depan. Namun bagi mereka yang berada di lingkaran suci, aturan mencair bagai lilin yang luluh oleh kehangatan relasi. Agama yang diturunkan sebagai rahmat bagi semesta alam, jangan sampai diringkas menjadi tameng kepentingan untuk membenarkan tebang pilih."
Nepotisme dan tebang pilih aturan ini tidak hanya merusak rasa keadilan, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur agama itu sendiri. Sebagaimana diperingatkan oleh pemikir Islam klasik, Ibnu Khaldun, bahwa ketidakadilan (al-zhulm) adalah faktor utama hancurnya sebuah tatanan. Agama tidak pernah mengajarkan sikap sentimen kepada satu anak, sembari memberikan keistimewaan tanpa batas kepada anak yang lain hanya karena kedekatan institusional
Kembalikan Sekolah Pada Khitahnya
Tulisan ini dihadirkan bukan untuk menunjuk satu hidung, melainkan sebagai alarm keras yang berdering di tengah malam bagi dunia pendidikan swasta dan pesantren kita. Kita tidak ingin ada anak-anak lain—para pencari ilmu di tingkat akhir—yang hak belajarnya dirampas menjelang kelulusan hanya karena ego sektoral para pendidik yang gagal memahami psikologi anak.
Yayasan-yayasan pengelola harus segera mengevaluasi total struktur kepemimpinan yang berpotensi menjadi "kerajaan kecil" tempat melampiaskan sikap otoriter. Kembalikan fungsi guru sebagai pamong yang membimbing dengan hati. Karena pada akhirnya, mendidik bukanlah tentang seberapa bersih ruang kelas dari anak-anak nakal, melainkan tentang seberapa keras kita berjuang menyelamatkan satu jiwa agar tidak tersesat di masa depan.(*)
*) R. Ch. Madris adalah Dosen STAI Baitul Arqom Lemburawi Ciparay Kabupaten Bandung.
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.
.png)