Problem Demokrasi, Bukan Sekadar Soal Efisiensi

Editor: Mustopa

2 Jan 2026 13:37

Thumbnail Problem Demokrasi, Bukan Sekadar Soal Efisiensi
Oleh: Alfin Maulana*

Pernyataan Prabowo Subianto mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD memunculkan diskursus serius dalam lanskap demokrasi Indonesia. Wacana ini segera memantik perdebatan publik, terutama karena sering dibingkai sebagai solusi atas persoalan mahalnya biaya pilkada langsung dan tingginya potensi konflik horizontal. 

Namun, kritik terhadap gagasan ini kerap disalahpahami seolah-olah menolak efisiensi anggaran negara. Padahal, titik kritis utama dari penolakan tersebut tidak terletak pada tujuan efisiensinya, melainkan pada perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah itu sendiri yang berimplikasi langsung terhadap kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi lokal.

Dalam demokrasi, tidak semua tujuan baik dapat membenarkan cara yang ditempuh. Efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pengurangan konflik memang merupakan tujuan yang secara normatif dapat diterima dalam tata kelola pemerintahan. Akan tetapi, demokrasi tidak dapat direduksi menjadi persoalan teknokratis tentang penghematan biaya. 

Demokrasi adalah sistem normatif yang menjamin hak politik warga negara untuk berpartisipasi secara setara dalam menentukan arah kekuasaan. Ketika mekanisme pemilihan kepala daerah dipindahkan dari rakyat ke DPRD, yang dipertaruhkan bukan sekadar efisiensi, melainkan hak fundamental rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Baca Juga:
Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Dalam teori demokrasi, pemilihan langsung merupakan instrumen utama perwujudan kedaulatan rakyat. Robert A. Dahl menegaskan bahwa partisipasi politik yang luas dan setara merupakan prasyarat minimum demokrasi modern. Melalui pemilihan langsung, relasi mandat antara pemilih dan pemimpin menjadi jelas: kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dan karenanya bertanggung jawab kepada mereka.

Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD menggeser relasi tersebut menjadi tidak langsung dan elitis. Mandat politik kepala daerah tidak lagi bersumber terutama dari warga, melainkan dari konfigurasi kepentingan partai dan fraksi legislatif.

Kritik terhadap mekanisme pemilihan oleh DPRD semakin relevan jika ditinjau dari pengalaman empiris Indonesia sebelum pilkada langsung diberlakukan. Sejumlah studi tentang politik lokal menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu sarat dengan praktik transaksi politik tertutup. 

Penelitian Fitrani, Hofman, dan Kaiser (2005) menunjukkan bahwa desentralisasi tanpa partisipasi langsung rakyat justru memperkuat oligarki lokal dan memperluas ruang negosiasi elite. Dalam konteks tersebut, pemilihan oleh DPRD bukanlah mekanisme yang netral, melainkan sangat rentan terhadap kooptasi kepentingan sempit dan politik balas jasa.

Baca Juga:
Hadapi Situasi Global, RPH Surabaya Perkuat Efisiensi dan Disiplin Kerja

Dalam kerangka ini, efisiensi anggaran menjadi argumen yang bersifat sekunder. Bahkan jika benar bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi biaya pemilu, penghematan tersebut tidak otomatis berarti peningkatan kualitas demokrasi. 

Larry Diamond menegaskan bahwa demokrasi selalu memiliki cost, dan biaya tersebut merupakan investasi untuk menjaga legitimasi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik. Menghapus pemilihan langsung demi efisiensi justru berisiko menciptakan biaya politik lain yang lebih mahal, seperti menurunnya legitimasi pemerintahan daerah dan meningkatnya apatisme serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik.

Lebih jauh, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi melemahkan akuntabilitas vertikal. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki insentif politik untuk merespons kebutuhan publik karena kelangsungan kekuasaannya bergantung pada dukungan pemilih.

Sebaliknya, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, orientasi kebijakannya cenderung diarahkan untuk menjaga hubungan dengan elite legislatif dan partai politik. Kondisi ini mempersempit ruang kontrol publik dan mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban demokratis yang seharusnya berjalan dari bawah ke atas.

Argumen bahwa pemilihan oleh DPRD dapat mengurangi konflik juga perlu dikritisi secara serius. Konflik dalam pilkada langsung tidak dapat disederhanakan sebagai akibat dari mekanisme pemilihan semata.

Banyak riset menunjukkan bahwa konflik lebih sering dipicu oleh lemahnya penegakan hukum, politisasi identitas, dan rendahnya literasi politik masyarakat. Mengganti mekanisme pemilihan tanpa membenahi faktor-faktor struktural tersebut justru berisiko memindahkan konflik dari ruang publik yang relatif transparan ke ruang tertutup elite politik.

Dari sudut pandang keadilan demokratis, perubahan mekanisme ini juga bermasalah. Demokrasi beroperasi atas asas kesetaraan politik (political equality), di mana setiap warga memiliki hak yang sama dalam menentukan pemimpin. Ketika hak tersebut didelegasikan sepenuhnya kepada DPRD, terjadi pengurangan derajat partisipasi rakyat. 

Dalam kerangka keadilan John Rawls, pengurangan hak dasar politik tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan manfaat administratif atau efisiensi. Hak politik bukanlah privilese yang dapat dinegosiasikan, melainkan hak dasar yang melekat pada warga negara.

*) Alfin Maulana merupakan Korwil Karesidenan Tapal Kuda BEM-Nusantara Jawa Timur

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Baca Sebelumnya

Wali Kota Malang Siapkan Skema Drop Off Bus Rombongan Wisatawan di Kayutangan Heritage

Baca Selanjutnya

Menjaga Ekspor dan Menyiapkan Industri Pangan Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Tags:

opini Alfin Maulana Problem Demokrasi Efisiensi

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar