Setiap hari, kita menekan tombol “setuju” tanpa benar - benar membacanya. Kita mengizinkan aplikasi mengetahui lokasi, daftar kontak, hingga hal - hal yang paling sering kita cari di internet.
Semua terasa biasa saja. Toh sebagai gantinya kita mendapat kemudahan seperti pesan makanan lebih cepat, perjalanan lebih praktis dan belanja hanya dengan beberapa sentuhan jari. Namun, tanpa banyak disadari ada sesuatu yang perlahan menghilang di balik kenyamanan itu, yaitu privasi.
Di era big data, data pribadi telah menjadi aset yang sangat berharga. Setiap klik, unggahan, pencarian dan transaksi digital meninggalkan jejak yang dapat dikumpulkan, dianalisis, lalu diubah menjadi informasi yang bernilai ekonomi. Apa yang kita sukai, kemana kita pergi, bahkan kapan kita biasanya bangun tidur, semuanya dapat menjadi bagian dari data yang diproses oleh berbagai platform digital.
Ironisnya, sebagian besar masyarakat belum benar-benar memahami nilai dari data yang mereka miliki. Banyak yang masih menganggap data pribadi sekadar nama, alamat atau nomor telepon. Padahal jejak digital yang kita tinggalkan setiap hari mampu menggambarkan perilaku, kebiasaan, preferensi, hingga pola hidup seseorang secara utuh.
Inilah wajah baru masyarakat digital. Kita tidak lagi hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga produsen data dalam jumlah besar.
Dalam kajian Big data Maturity, kematangan pemanfaatan big data tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi yang dimiliki suatu negara atau organisasi. Aspek tata kelola, keamanan, etika, serta perlindungan terhadap hak individu juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Dengan kata lain, kemajuan digital tidak akan berarti banyak jika masyarakatnya belum merasa aman terhadap penggunaan data pribadinya.
Indonesia sendiri sedang bergerak cepat menuju transformasi digital. Berbagai layanan publik dan swasta kini berbasis aplikasi. Mulai dari pendidikan, kesehatan, transportasi, perbankan, hingga perdagangan semuanya memanfaatkan data dalam skala besar. Kondisi ini tentu membawa banyak manfaat. Pelayanan menjadi lebih cepat, keputusan dapat diambil berdasarkan data dan kebutuhan masyarakat dapat dipetakan dengan lebih baik.
Akan tetapi, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Semakin banyak data yang dikumpulkan, semakin besar pula risiko penyalahgunaan dan kebocoran informasi. Kita masih sering mendengar kasus kebocoran data yang melibatkan jutaan pengguna layanan digital.
Sayangnya, setelah beberapa waktu isu tersebut biasanya tenggelam dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal kebocoran data bukan sekadar persoalan teknis. Ada hak warga negara yang dipertaruhkan di dalamnya. Ketika data pribadi jatuh ke tangan yang salah, dampaknya dapat meluas, mulai dari penipuan, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan informasi untuk kepentingan tertentu.
Di sisi lain, perusahaan teknologi memperoleh keuntungan besar dari pengolahan data pengguna. Algoritma mampu mengenali pola perilaku masyarakat, memprediksi kebutuhan konsumen, bahkan memengaruhi keputusan yang diambil seseorang. Tidak mengherankan jika data pribadi kerap disebut sebagai “minyak baru” dalam ekonomi digital.
Masalahnya, tidak semua orang memahami bahwa layanan digital yang tampak gratis sesungguhnya memiliki harga yang harus dibayar. Harga itu bukan berupa uang, melainkan data dan privasi.
Lebih jauh lagi, persoalan data pribadi juga berkaitan dengan kesenjangan literasi digital di masyarakat. Tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama dalam memahami cara kerja teknologi digital.
Banyak pengguna yang menerima syarat dan ketentuan layanan tanpa membaca isinya, bukan karena tidak peduli, tetapi karena informasi yang diberikan sering kali rumit dan sulit dipahami. Akibatnya, masyarakat menyerahkan data pribadinya tanpa benar-benar mengetahui bagaimana data tersebut dikumpulkan, digunakan, atau bahkan dibagikan kepada pihak lain.
Di sinilah peran negara menjadi sangat penting. Perlindungan data pribadi tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada individu. Pemerintah harus hadir melalui regulasi yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelanggaran yang terjadi.
Pada saat yang sama, perusahaan digital juga perlu menempatkan keamanan dan privasi pengguna sebagai tanggung jawab utama, bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi aturan yang berlaku.
Karena itu, perlindungan data pribadi tidak boleh dipandang sebagai penghambat inovasi. Justru sebaliknya, perlindungan yang kuat akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap teknologi. Tanpa kepercayaan, transformasi digital akan sulit berkembang secara berkelanjutan.
Pemerintah telah mengambil langkah penting melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, pekerjaan besar sesungguhnya terletak pada implementasi. Regulasi perlu diikuti dengan pengawasan yang efektif, peningkatan keamanan sistem, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga jejak digital mereka.
Literasi digital menjadi kunci yang tidak kalah penting. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap izin akses yang diberikan kepada aplikasi memiliki konsekuensi tertentu. Membaca kebijakan privasi, menggunakan kata sandi yang kuat, dan lebih selektif dalam membagikan informasi pribadi seharusnya menjadi kebiasaan baru di era digital.
Pada akhirnya, persoalan data pribadi bukan hanya soal teknologi, melainkan soal kedaulatan individu di tengah arus digitalisasi yang semakin cepat. Kemajuan memang menawarkan kemudahan, tetapi masyarakat tidak boleh dipaksa memilih antara kenyamanan dan privasi. Keduanya harus berjalan beriringan. Sebab, teknologi yang baik bukanlah teknologi yang mengetahui segalanya tentang manusia, melainkan teknologi yang menghormati batas-batas kemanusiaan itu sendiri.
Jika hari ini kita dapat mengurus hampir seluruh kebutuhan hanya melalui telepon genggam di tangan, maka sudah seharusnya kita juga memiliki kendali atas informasi yang tersimpan di dalamnya. Privasi tidak hilang dalam satu malam. Ia menghilang perlahan, sedikit demi sedikit, melalui setiap klik, setiap izin akses, dan setiap tombol “setuju” yang kita tekan. Dan ketika kita menyadarinya, jangan sampai semuanya sudah terlambat.(*)
*) Rima Diani adalah Mahasiswi Magister Kebijakan Publik, Universitas Padjadjaran
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.
.png)