Meninjau Kembali Antrean Haji

Editor: Mustopa

15 Jun 2024 01:23

Thumbnail Meninjau Kembali Antrean Haji
Oleh: Muhsin Budiono*

Masa tunggu haji di Indonesia saat ini memang memprihatinkan. Perkiraan waktu tunggu yang mencapai puluhan tahun, menimbulkan keresahan bagi banyak calon jemaah. Artikel ini mengkaji akar permasalahan antrean haji yang panjang dan menawarkan solusi berdasarkan prinsip haji yang benar. 

Untuk berhaji ke Tanah Suci, jemaah Indonesia harus menunggu antrean yang tak sebentar. Waiting list haji paling cepat saat ini 11 tahun (di Maluku Barat Daya). Di tempat penulis sendiri (Jawa Timur) lamanya mencapai 34 tahun. Di Kabupaten Sidrap malah harus menunggu 46 tahun.

Boleh jadi 5 tahun lagi masa tunggu bisa sampai 60 tahun. Mungkin 10 tahun lagi antreannya malah mencapai 75 tahun. Dan tak lama setelah itu urutannya bisa 100 tahun. Padahal usia minimal mulai daftar adalah 12 tahun. Sungguh urutan yang tak rasional.   

Memutus antrean haji barangkali adalah hal yang paling sulit dilakukan. Sampai sekarang pun belum ada presiden kita yang berani bikin terobosan ngutak-atik perkara antrian ini. Tingkat kesulitannya mungkin setara dengan memutus akar korupsi di negeri ini. Susahnya bukan main sebab sudah masif dan terstruktur. 

Baca Juga:
Film Layak Dicintai, Bukan Ditakuti oleh Mereka yang Terpaksa

Akar Permasalahan Antrian Panjang

Prinsip Munfarid yang Dikesampingkan: Prinsip haji yang mewajibkan jemaah mampu secara mandiri (munfarid) mulai tergeser sejak tahun 2007.  Munfarid berasal dari bahasa Arab yang berarti "sendiri" atau "mandiri". Dalam konteks ibadah haji, munfarid merujuk pada prinsip di mana setiap jemaah haji mampu secara mandiri untuk melaksanakan ibadah haji, baik secara fisik maupun finansial.

Sebelum 2007 keberangkatan haji masih menggunakan prinsip munfarid. Tidak ada antrean. Ketika prinsip munfarid dikesampingkan, muncullah gelombang pendaftaran haji, di mana semakin lama jumlah jemaah haji semakin besar. 

Saat Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem kuota sebab keterbatasan Kota Mekkah, menjadi semakin melonjaklah pendaftar haji dan cenderung tak terkendali. Akibatnya antrean haji menjadi semakin irasional karena dikesampingkannya prinsip munfarid terutama dalam memenuhi syarat nisab.  

Baca Juga:
Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Syarat Usia Minimum 12 Tahun dan Setoran Uang Muka: Penetapan syarat usia 12 tahun dan setoran uang muka memperpanjang masa tunggu haji secara signifikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip munfarid, terutama terkait kemampuan finansial (nishab). 

Pemanfaatan BPIH yang Melebihi Kewenangan: Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) didirikan untuk mengelola keuangan haji. Namun, saat ini fungsinya lebih dimaksimalkan untuk mengumpulkan dana, bahkan di luar kebutuhan penyelenggaraan haji. 

Solusi yang Berbasis Prinsip

1. Kembalikan Prinsip Munfarid: Penerapan kembali prinsip munfarid dalam menentukan kualifikasi jemaah haji adalah kunci utama. Hal ini dapat dilakukan dengan: 

  • Peninjauan Ulang Syarat Usia: Menaikkan usia minimum pendaftaran haji untuk memastikan jamaah telah mencapai nishab. 
  • Penyesuaian Setoran Uang Muka: Menghitung setoran uang muka berdasarkan nishab riil jamaah, bukan lagi berdasarkan usia. 

2. Optimalisasi BPIH: BPIH idealnya difokuskan pada pengelolaan keuangan haji secara transparan dan akuntabel, bukan sebagai sumber pendapatan tambahan. 

3. Bekerja sama dengan Arab Saudi: Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk mencari solusi kuota haji yang lebih adil dan fleksibel. 

Langkah Menuju Solusi

Memperpendek antrean haji membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan. Kembalinya pada prinsip munfarid dan pengelolaan haji yang transparan insyaallah merupakan landasan utama untuk mewujudkan antrean haji yang rasional dan terukur.

*) Muhsin Budiono adalah Jurnalis Ketik.co.id yang saat ini tengah melaksanakan ibadah haji

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Baca Sebelumnya

Pendapatan Negara di 2023 dari Pertamina Rp425,5 Triliun

Baca Selanjutnya

Idul Adha 2024, Jokowi Bagi-Bagi Satu Sapi untuk Tiap Provinsi

Tags:

Antrean Haji HAJI2024 opini Muhsin Budiono

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar