MBG dan Solusi Pemenuhan Gizi Siswa

Jurnalis: Sugeng Hariyadi
Editor: Mustopa

5 Nov 2025 20:27

Thumbnail MBG dan Solusi Pemenuhan Gizi Siswa
Oleh: Suad Bagiyo*

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang pemerintah sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas pendidikan kini menimbulkan paradoks.

Alih-alih menjadi solusi pemenuhan gizi siswa, di sejumlah daerah program ini justru melahirkan insiden keracunan massal. Ratusan siswa dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap makanan dari dapur penyedia MBG.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana negara memastikan aspek keselamatan dan kesehatan publik dalam implementasi program strategis.

Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini menyentuh langsung prinsip tanggung jawab negara terhadap hak asasi warganya, khususnya hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Baca Juga:
SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Dalam hukum pidana, kelalaian atau culpa dipahami sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian karena pelaku tidak menjalankan standar kehati-hatian yang semestinya.

Indikasi kelalaian dapat dilihat dari ketiadaan standar ketat keamanan pangan di dapur MBG, lemahnya pengawasan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi, distribusi makanan yang tergesa-gesa, serta minimnya sertifikasi tenaga pengolah makanan.

Unsur kelalaian ini tidak sekadar persoalan teknis, melainkan mengandung implikasi hukum serius. Negara, melalui pemerintah pusat maupun daerah, bisa dianggap abai dalam menjalankan kewajiban konstitusional menjamin kesehatan warganya.

Dalam teori hukum tata negara, terdapat prinsip tanggung jawab negara yang mengikat setiap kebijakan publik. Dalam konteks MBG, setidaknya ada tiga lapis kewajiban yang harus dipenuhi negara. Pertama, tanggung jawab konstitusional. 

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Hak atas kesehatan dan pendidikan bukan janji politik, melainkan mandat UUD 1945. Kegagalan program MBG yang menimbulkan korban berarti pelanggaran kewajiban negara memenuhi hak dasar warga. 

Kedua, tanggung jawab administratif. Dari sisi tata kelola, penyusunan regulasi dan SOP MBG tampak lemah. Instrumen pengawasan tidak jelas, mekanisme evaluasi minim, dan standar penyedia jasa tidak transparan. Hal ini menunjukkan adanya maladministrasi yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme Ombudsman. 

Dari semua perspektif yang berkembang dimasyarakat, seluruh persyaratan dan legalitas dalam penyelenggaraan dapur seharusnya sesuai dengan tupoksi adanya Mitra. 

Bilamana semua mekanisme dijalankan sesuai tupoksi, serta SLHS di penuhi, saya kira seluruh potensi masalah bisa di minimalisir. 

*) Suad Bagiyo, S. H merupakan Kepala Desa Jarakan, Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Baca Sebelumnya

New York Cetak Sejarah, Zohran Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota Muslim Pertama Sekaligus Termuda

Baca Selanjutnya

Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Situbondo Ungkap 6 Kasus Pencurian

Tags:

MBG BGN SPPG Tulungagung

Berita lainnya oleh Sugeng Hariyadi

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung

13 April 2026 13:39

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung

Tak Mau Kalah! Ketika Kejagung Pamer Rp11,4 Triliun Depan Prabowo, KPK OTT Bupati Tulungagung saat Jumat Keramat

11 April 2026 06:04

Tak Mau Kalah! Ketika Kejagung Pamer Rp11,4 Triliun Depan Prabowo, KPK OTT Bupati Tulungagung saat Jumat Keramat

SMAN 1 Tulungagung Gelar Pisah Sambut Kepala Sekolah, Ini Harapannya

10 April 2026 18:24

SMAN 1 Tulungagung Gelar Pisah Sambut Kepala Sekolah, Ini Harapannya

Pererat Tali Silaturahmi, Pemerintah Desa Joho di Tulungagung Gelar Halal Bihalal Bersama Warga

6 April 2026 12:00

Pererat Tali Silaturahmi, Pemerintah Desa Joho di Tulungagung Gelar Halal Bihalal Bersama Warga

Kolaborasi Solid TNI dan Pemdes Joho di Tulungagung, Hadirkan Jembatan Penghubung Harapan

6 April 2026 11:36

Kolaborasi Solid TNI dan Pemdes Joho di Tulungagung, Hadirkan Jembatan Penghubung Harapan

Meneguhkan Kebersamaan, Wabup Tulungagung Hadiri Istihlal dan Haul Abuya Sayyid Muhammad di Al Azhaar

5 April 2026 20:53

Meneguhkan Kebersamaan, Wabup Tulungagung Hadiri Istihlal dan Haul Abuya Sayyid Muhammad di Al Azhaar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar